BENGKULU — Apple membuka situs klaim ganti rugi class action senilai USD 250 juta bagi pemilik iPhone di Amerika Serikat, dengan pembayaran awal USD 25 per perangkat yang bisa naik hingga USD 95. Pengajuan klaim dibuka 21 September hingga 21 Desember 2026, mencakup sekitar 36 juta unit iPhone yang dibeli antara 10 Juni 2024 dan 29 Maret 2025.
Gugatan class action yang diselesaikan Apple pada Mei lalu menuduh perusahaan menyesatkan konsumen lewat iklan soal kehadiran Siri AI dan Apple Intelligence. Apple membantah sejumlah klaim, namun memilih menyelesaikan perkara di luar pengadilan agar bisa "tetap fokus" pada "menghadirkan produk dan layanan paling inovatif bagi pengguna".
Perangkat yang tercakup dalam penyelesaian ini mencakup hampir seluruh lini iPhone terbaru yang dijual di pasar Amerika Serikat. Daftar lengkapnya:
Klaim hanya berlaku bagi Anda yang berdomisili di Amerika Serikat dan membeli salah satu model di atas untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual kembali. Periode pembelian yang diakui adalah 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025.
Artinya, pengguna iPhone di Indonesia yang membeli perangkat pada periode sama tidak masuk dalam cakupan penyelesaian ini. Tidak ada mekanisme klaim lintas negara dalam kesepakatan tersebut.
Dalam beberapa hari ke depan, pemilik perangkat yang memenuhi syarat akan menerima email berisi claim ID dan kode PIN. Formulir klaim akan meminta data pribadi serta nomor seri iPhone yang memenuhi kriteria.
Jika nomor seri tidak tersedia, pelapor bisa menyertakan email Apple Account dan nomor telepon perangkat. Alternatif lain, situs resmi penyelesaian kini sudah aktif sehingga pengajuan bisa dilakukan tanpa dua data tersebut.
Setiap klaim yang lolos verifikasi berhak atas pembayaran USD 25 per perangkat. Angka ini bisa naik hingga maksimal USD 95 tergantung jumlah pemohon yang masuk selama periode klaim.
Semakin sedikit yang mengajukan, semakin besar peluang pembayaran mendekati batas atas. Sebaliknya, jika pemohon membludak, angka yang diterima bisa tetap di kisaran minimum.
Sidang persetujuan final dijadwalkan 24 Februari 2027. Pembayaran ke pemohon diperkirakan baru cair setelah tanggal tersebut, bukan dalam waktu dekat.