BENGKULU — Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kembali mengumpulkan pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari lima kabupaten untuk menyepakati satu harga. Hasilnya, seluruh pabrik wajib mematok harga TBS sebesar Rp 3.465 per kilogram, sesuai keputusan Pemprov Bengkulu.
Rapat yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur itu dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, dan Wakil Bupati Seluma, Gustianto. Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, R.A. Denni, turut mendampingi.
Mian menegaskan, perusahaan yang mangkir dari kesepakatan tak akan diberi toleransi. "Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen," ujarnya.
Langkah ini menjadi tekanan terakhir bagi PKS yang selama ini kerap bermain dengan harga di bawah ketetapan. Menurut Mian, pelaporan ke Kementerian Pertanian akan menjadi konsekuensi serius bagi pabrik yang bandel.
Kelima daerah yang menyepakati aturan ini meliputi Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma. Rapat tersebut menjadi forum final untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan harga yang merugikan petani sawit di tingkat tapak.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengungkapkan bahwa pemerintah tak hanya berhenti pada penetapan harga. "Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp 3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS," tutup Sri Herlin.
Kemitraan langsung dinilai mampu memotong rantai tengkulak yang selama ini kerap menekan harga di tingkat petani. Pemerintah kabupaten dan provinsi bakal mendorong skema ini secara bertahap.