Anggota DPR RI Tegaskan PPPK adalah Aset Negara Bukan Beban APBN, Dorong Kepastian Kerja untuk 30 Persen Transisi APBD

Penulis: Yasir  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 13:22:01 WIB
Anggota DPR RI Indrajaya menegaskan PPPK adalah aset negara, bukan beban APBN.

JAKARTA — Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK jangan lagi dipandang sebagai komponen belanja yang membebani keuangan daerah. Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyebut mereka adalah investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.

Kesepakatan Transisi 30 Persen dari APBD

Dalam keterangannya, Indrajaya menyambut positif hasil RDPU Komisi II pada Senin (8/6) yang menyepakati masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Menurutnya, ini langkah realistis dan konstruktif.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.

PPPK Bukan Beban, Tapi Ujung Tombak Pelayanan

Indrajaya menekankan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi, bukan sekadar komponen belanja pegawai. Ia menilai penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan bertahun-tahun tidak boleh terhambat persoalan fiskal daerah.

"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian," kata Indrajaya.

Dorong Penerbitan PP Manajemen ASN

Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Aturan ini dinilai penting sebagai landasan hukum yang kuat bagi kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi PPPK.

"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ucapnya.

Dukungan Fiskal Pusat untuk Daerah

Indrajaya juga meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK berjalan optimal tanpa mengurangi alokasi program pembangunan lain yang dibutuhkan masyarakat.

"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan," kata Indrajaya.

Reporter: Yasir
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top