BENGKULU SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan hasil uji laboratorium terhadap limbah PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) akan diumumkan secara terbuka kepada warga. Langkah ini diambil untuk mengakhiri spekulasi di masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Air Selali di Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya yang sudah berlangsung beberapa pekan terakhir.
Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin menerbitkan Surat Instruksi Nomor 660/273/DLHK/VII/2026 pada 22 Juli 2026. Surat itu memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera mengambil sampel limbah cair dari outlet kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan.
Tim gabungan yang terdiri dari DLHK, Satpol PP, Polsek Pino Raya, camat, perwakilan masyarakat, manajemen PT SBS, dan awak media turun ke lapangan pada Kamis, 23 Juli 2026. Mereka mengambil sampel air dari tiga titik: kolam sedimentasi akhir IPAL PT SBS, serta bagian hulu dan hilir Sungai Air Selali.
Seluruh sampel kini dibawa ke UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Proses analisis diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Bupati Rifai menegaskan bahwa hasil laboratorium akan menjadi rujukan utama, bukan opini atau desas-desus di lapangan.
“Kita akan sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat berspekulasi sebelum hasil laboratorium keluar,” kata Rifai dalam rapat koordinasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Pemerintah daerah sudah menyiapkan skenario jika hasil uji nanti menunjukkan pelanggaran baku mutu lingkungan. Perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, PT SBS juga diwajibkan melakukan langkah pemulihan lingkungan di sekitar Sungai Air Selali.
Rapat koordinasi sebelumnya dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bappeda, Camat Pino Raya, dan manajemen PT SBS. Semua pihak sepakat menunggu hasil ilmiah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.