BENGKULU — Kasus tilang Pajero Sport dengan pelat nomor "AD1 84WOK" ini menarik untuk dibedah, bukan cuma karena unsur lucunya, tapi karena menyangkut dokumen legal kendaraan yang sering dianggap remeh. Pelat nomor itu viral di media sosial karena deretan huruf dan angkanya, jika dibaca sekilas, menyerupai kosakata tertentu dalam Bahasa Jawa. Namun, bagi polisi, ini bukan sekadar soal humor—ini pelanggaran administratif yang tegas.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan bahwa pelat tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Sragen dan sudah dilakukan penindakan. "Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," ujarnya kepada detikJateng. Penindakan dilakukan karena pelat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi yang berlaku.
Pemilik kendaraan sering lupa bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah dokumen identifikasi resmi negara, bukan aksesori yang bisa dimodifikasi sesuka hati. Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa deretan angka dan huruf pada pelat yang viral—AD 184 WOK—tidak sesuai dengan susunan yang dikeluarkan Samsat Sragen. Ini berarti pelat tersebut bukan sekadar modifikasi font atau jarak, tapi sudah mengubah urutan angka registrasi yang seharusnya. "Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegas Kukuh.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada beberapa modifikasi yang paling sering ditemui di lapangan dan menjadi sasaran razia. Berikut daftarnya yang perlu kamu hindari:
Konsekuensi hukum untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Nominal denda itu mungkin terlihat kecil dibanding harga Pajero Sport yang puluhan juta. Tapi ada risiko yang jauh lebih merepotkan. Jika pelat tidak sesuai dengan data registrasi di Samsat, kendaraan bisa dianggap tidak sah secara administratif. Ini bisa berujung pada kesulitan saat pengurusan pajak tahunan, balik nama, atau bahkan saat klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
Kasus ini juga jadi pengingat bagi pemilik mobil lain yang gemar "mempercantik" pelat nomor dengan alasan estetika. Di mata polisi dan sistem ETLE yang semakin canggih, pelat yang tidak standar justru membuat kendaraanmu lebih mudah ditilang—bukan lebih keren. Jadi, sebelum memutuskan modifikasi, pikirkan lagi: apakah itu worth it untuk urusan yang bisa berujung di pengadilan? Pastikan pelatmu sesuai standar pabrikan, dan urusanmu di jalan jauh lebih tenang.