BENGKULU — Penangkapan ini merupakan buntut dari status buronan yang disematkan kepada MR sejak 7 November 2025. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 98 kilogram dan senjata api. Penggerebekan terbaru ini tidak menemukan sabu, melainkan barang bukti lain yang tak kalah memberatkan.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, merinci hasil penggeledahan. Petugas mengamankan ganja jenis gorilla, senjata api, samurai, amunisi, serta sejumlah telepon genggam.
"Termasuk di depan rekan-rekan ada mobil dua," ujar Roy dalam keterangan resminya. Total aset yang berhasil disita dan dihitung sementara mencapai Rp 39,95 miliar, di luar uang tunai yang ditemukan.
Penggerebekan yang diberi nama Operasi Siber Bersinar ini tidak berjalan mulus. Saat petugas menyisir markas Bos Gendut di Kampung Bahari, sekelompok loyalis berusaha menghalangi jalannya penindakan.
Akibatnya, seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata. "Pada saat kita melakukan operasi tersebut, ada perlawanan dari beberapa loyalis dari MR," kata Roy. Meski sempat terjadi ketegangan, petugas berhasil membekuk kaki tangan MR tanpa perlawanan berarti.
BNN tidak berhenti pada penangkapan fisik. Penyidik kini mendalami aliran dana MR untuk menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dianggap penting untuk memutus rantai ekonomi jaringan narkoba.
Dari penelusuran awal, ditemukan uang cash sebesar Rp 1,277 miliar yang diduga kuat milik MR. "Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar," tutup Roy. Pengembangan kasus ini akan menentukan apakah ada aset lain yang tersembunyi atas nama keluarga atau perusahaan milik tersangka.