Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Ojol dan Kurir Makanan pada September, Ini yang Berubah

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:18:01 WIB
Tarif ojol dan kurir makanan akan diatur pemerintah melalui batas bawah dan atas yang berlaku September.

BENGKULUAturan anyar yang tengah disiapkan pemerintah ini akan menggantikan skema tarif yang selama ini berlaku. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan regulasi tersebut bakal mengatur batas bawah dan batas atas tarif untuk dua segmen layanan berbeda: angkutan orang dan pengiriman logistik skala kecil.

Pembeda utama dari aturan sebelumnya adalah pemisahan tegas antara tarif penumpang dan tarif kurir. Selama ini, komponen tarif untuk kedua layanan kerap dihitung dalam satu kerangka yang sama, membuat penetapan biaya pengiriman makanan dan barang kurang mencerminkan biaya operasional riil di lapangan.

Mengapa Aturan Ini Baru Terbit Sekarang?

Rencana penerbitan regulasi ini sebenarnya sudah mengemuka sejak tahun lalu, namun proses harmonisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Kini, ketiga kementerian tersebut dikabarkan telah sepakat pada poin-poin utama skema tarif.

Faktor pendorong lainnya adalah masukan dari serikat pengemudi yang selama dua tahun terakhir terus menyuarakan perlunya evaluasi tarif. Mereka menilai formula tarif yang berlaku saat ini belum memperhitungkan kenaikan harga bahan bakar dan biaya perawatan kendaraan secara proporsional.

Di sisi lain, platform digital meminta agar pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas harga. Sebab, mekanisme tarif dinamis dianggap sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara permintaan dan pasokan pengemudi di jam sibuk.

Skema Tarif yang Bakal Berlaku

Dalam rancangan yang beredar, tarif ojol untuk penumpang akan dihitung berdasarkan tiga zona wilayah: Pulau Jawa, Sumatera, serta Bali dan sekitarnya. Setiap zona memiliki rentang tarif per kilometer yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat biaya hidup dan karakteristik operasional di masing-masing daerah.

Untuk layanan kurir, skema tarif akan dibedakan berdasarkan jarak tempuh dan berat barang. Ini merupakan perubahan signifikan karena sebelumnya tarif kurir makanan dan barang dihitung flat per kilometer tanpa mempertimbangkan dimensi kiriman.

Kementerian Perhubungan menargetkan aturan ini selesai ditandatangani pada September. Setelah resmi berlaku, perusahaan aplikasi diberi waktu transisi untuk menyesuaikan sistem penetapan tarif di dalam aplikasi masing-masing.

Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Mitra Pengemudi?

Bagi konsumen, perubahan paling terasa adalah pada biaya pengiriman makanan. Jika tarif kurir dihitung berdasarkan jarak dan berat, ongkos kirim untuk pesanan dalam jarak dekat berpotensi turun, sementara pesanan jarak jauh dengan jumlah banyak bisa mengalami kenaikan.

Bagi mitra pengemudi, aturan ini memberikan kepastian pendapatan minimum. Dengan adanya batas bawah tarif yang jelas, platform tidak bisa lagi menurunkan tarif secara sepihak ketika permintaan sedang lesu, misalnya di luar jam makan siang atau makan malam.

Namun, skema ini juga membawa konsekuensi. Jika batas bawah tarif ditetapkan terlalu tinggi, volume permintaan bisa turun karena konsumen mengurangi frekuensi pemakaian layanan. Keseimbangan inilah yang menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintah sebelum aturan diteken.

Gojek dan Grab sebagai dua pemain utama diperkirakan akan merespons dengan menyesuaikan struktur insentif pengemudi. Sebab, ketika tarif dasar naik, ruang untuk memberikan diskon kepada konsumen otomatis menyempit.

Investor yang memegang saham emiten teknologi dengan lini bisnis ride-hailing perlu mencermati perkembangan ini. Perubahan tarif akan langsung berdampak pada metrik utama seperti gross merchandise value (GMV) dan tingkat retensi pengguna di kuartal-kuartal mendatang.

Reporter: Sutomo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top