Dua Kasus Korupsi Bayangi Wamen PU Diana, Pakar: Kejagung Perlu Turun Tangan

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:05:00 WIB
Dua Kasus Korupsi Bayangi Wamen PU Diana, Pakar: Kejagung Perlu Turun Tangan

JAKARTA - Sorotan kembali tertuju ke lingkaran pejabat Kementerian Pekerjaan Umum setelah dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya mencuat. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan bergerak menyeluruh, tanpa mengecualikan siapa pun yang punya kaitan dengan proyek ini.

Sorotan itu mengarah ke Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, yang menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut dilaksanakan. Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Abdul berpendapat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus memastikan lebih dulu benar-tidaknya peristiwa pidana sebelum status perkara dinaikkan.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," katanya.

Ia menjelaskan, setelah konstruksi perkara terbentuk, penetapan tersangka harus didasarkan pada pihak paling bertanggung jawab dengan bukti memadai.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Prinsip ini menegaskan bahwa penyidik tidak bisa berhenti pada pejabat pelaksana di lapangan saja — kerugian negara dalam skala miliaran rupiah biasanya melibatkan rangkaian keputusan yang perlu ditelusuri sampai ke level pengambil kebijakan.

Kejati DKI disebut telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, sementara Diana belum pernah dimintai keterangan meski menjabat Dirjen saat proyek berlangsung.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," kata Abdul, menegaskan jabatan tidak menghalangi pemeriksaan.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Selain kasus Gedung Cipta Karya, nama Diana lebih dulu tercatat dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Diana sudah dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya saat itu. Kejati NTT menyebut perannya masih didalami dan berpeluang memanggilnya kembali.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia menyarankan koordinasi Kejati NTT dengan Kejaksaan Agung mengingat sejumlah pihak dan bukti terkait berada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Ia juga membuka peluang penanganan bersama jaksa NTT dan Jakarta jika pembuktian lebih banyak dilakukan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Soal nasib jabatan Diana, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa bertindak begitu perkara dan bukti sudah jelas.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Pola ini mencerminkan asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia — opsi administratif seperti pemberhentian sementara baru relevan diambil setelah proses hukum menghasilkan kejelasan, bukan sebelum ada kepastian status dan bukti.

Konfirmasi terkait dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya sudah disampaikan ke Diana lewat WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan darinya.

Reporter: Redaksi
Back to top