BENGKULU — Wacana pengetatan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mengemuka. Pemerintah berencana membatasi pembelian hanya untuk kelompok masyarakat yang terdaftar dalam kategori ekonomi bawah dan rentan, sementara golongan mampu diminta beralih ke BBM non-subsidi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatasan difokuskan pada masyarakat kelas menengah ke atas. Penetapan ini merujuk pada pemutakhiran data periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang tertuang dalam DTSEN.
Desil adalah metode pengelompokan penduduk menjadi sepuluh bagian sama besar berdasarkan tingkat pengeluaran. Kelompok ini disusun dari kondisi ekonomi terendah hingga tertinggi, dan diperbarui secara berkala melalui verifikasi lapangan serta sinkronisasi data pemerintah daerah.
Berikut rincian klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN:
Rencana pembatasan menyasar tiga kategori utama. Pertama, kelompok Desil 9 yang dinilai memiliki daya beli memadai. Kedua, kelompok Desil 10 yang merupakan 10 persen penduduk paling sejahtera. Ketiga, pemilik kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin (CC) besar di atas batas ketentuan pemerintah.
Rumah tangga yang tidak terdaftar dalam kategori rentan miskin pada database DTSEN juga masuk daftar non-prioritas subsidi. Penerapan bertahap ini diharapkan memangkas penyaluran subsidi yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran.
Instrumen desil tidak hanya dipakai untuk rencana pembatasan Pertalite, tetapi juga menjadi panduan utama Kemensos dalam menyalurkan bantuan sosial. Masyarakat yang masuk Desil 6 hingga 10 dinyatakan tidak menjadi prioritas penerima bansos karena tergolong mampu secara ekonomi.
Adapun alokasi hak penerima program bantuan pemerintah berdasarkan DTSEN adalah sebagai berikut:
Masyarakat dapat memeriksa posisi ekonomi dan status kependudukan secara mandiri melalui layanan berbasis web maupun aplikasi ponsel yang disediakan Kemensos. Langkah ini penting untuk memastikan data diri sudah sesuai dengan portal DTSEN sebelum pencairan bansos atau kebijakan pembatasan BBM diterapkan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, warga dapat melapor ke dinas sosial setempat untuk dilakukan pemutakhiran. Pemerintah mengimbau masyarakat waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu, karena proses verifikasi tidak dipungut biaya.