BENGKULU - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas digital yang bisa diakses lewat HP — namun apa sebenarnya yang membedakannya dengan KTP-el fisik yang sudah lama dikenal masyarakat?
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, yaitu identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, merepresentasikan data pribadi penduduk secara elektronik.
Keberadaan IKD tidak berarti KTP-el fisik harus dibuang — KTP-el tetap merupakan dokumen identitas kependudukan yang sah, sedangkan IKD menjadi bentuk digital yang melengkapi layanan administrasi kependudukan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD.
Bagi warga yang memerlukan verifikasi tatap muka untuk menyelesaikan aktivasi, ada baiknya menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP-el asli dan memastikan nomor HP serta email yang didaftarkan benar-benar aktif dan bisa diakses saat itu juga, karena proses verifikasi terkadang membutuhkan kode konfirmasi yang dikirim secara real-time.
Datang pada jam pelayanan yang tidak terlalu padat, seperti pagi hari di awal pekan, juga bisa membantu mempercepat proses karena antrean cenderung lebih longgar dibanding menjelang jam istirahat atau akhir pekan.
Setelah proses verifikasi dinyatakan berhasil, IKD dapat langsung digunakan melalui aplikasi di HP tanpa perlu proses tambahan. Warga bisa langsung memeriksa tampilan data kependudukan di aplikasi untuk memastikan seluruh informasi sudah sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Dukcapil.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data setelah aktivasi, sebaiknya segera dilaporkan ke kantor Dukcapil setempat agar bisa diperbaiki, mengingat data yang salah berpotensi menyulitkan proses verifikasi di kemudian hari.
Meski cakupannya terus berkembang, IKD saat ini belum menjadi syarat tunggal di seluruh layanan publik. Sejumlah instansi masih menerima KTP-el fisik sebagai dokumen utama, sehingga warga tetap perlu membawa kartu fisik untuk berjaga-jaga di layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem identitas digital ini.
Apakah IKD bisa dipakai tanpa memiliki KTP-el sebelumnya?
Tidak, data kependudukan yang terdaftar dari KTP-el tetap jadi dasar untuk verifikasi IKD.
Mana yang lebih diutamakan untuk dibawa sehari-hari?
Bergantung kebutuhan — IKD lebih praktis untuk layanan digital, KTP-el fisik tetap penting untuk layanan yang belum terintegrasi digital.
Memahami perbedaan IKD dan KTP-el membantu warga Bengkulu menggunakan keduanya secara tepat sesuai kebutuhan, terutama menjelang perubahan aturan QR Code 2026.