Ditlantas Polda Bengkulu memperbarui dan menambah tujuh titik speed bump di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, untuk menekan angka kecelakaan dan aksi balap liar yang kerap terjadi. Rencananya, pita kejut ala jalan tol juga akan dipasang di sejumlah lokasi agar pengendara otomatis mengurangi laju kendaraannya.
BENGKULU — Kawasan wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu kini memiliki tujuh titik speed bump yang baru dan telah diperbarui. Langkah ini diambil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu setelah kawasan tersebut kerap menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas dan balap liar, terutama pada malam hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Mochammad Hasan, menyatakan pemasangan perangkat pembatas kecepatan itu merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi bahaya di jalan pariwisata tersebut.
"Jadi terkait speed bump yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang itu, saat ini sudah kami pasang lagi dan kami perbarui lagi. Ada tujuh tempat, tujuh titik," ujar Hasan di Mapolda Bengkulu, Jumat (21/8/2026).
Selain memperbarui speed bump, Ditlantas Polda Bengkulu berencana menambah pita kejut di titik-titik tertentu. Perangkat ini dirancang memberikan getaran pada kendaraan yang melintas dengan kecepatan relatif tinggi, sehingga pengendara terdorong untuk mengurangi laju kendaraannya.
"Nantinya akan kami tambah lagi dengan pita kejut, seperti di jalan tol. Jadi mobil atau motor akan terasa bergetar ketika menggunakan kecepatan yang agak tinggi," katanya.
Hasan menegaskan bahwa kombinasi speed bump dan pita kejut ini diharapkan mampu memaksa pengendara menurunkan kecepatan secara signifikan. Dengan begitu, risiko kecelakaan di jalur yang kerap ramai pengunjung ini bisa ditekan.
"Sehingga itu mengurangi kecepatan dan mengurangi laka lantas di Jalan Pariwisata Pantai Panjang. Karena cukup banyak sering terjadi kecelakaan di situ maupun balap-balap liar di Pantai Panjang," jelasnya.
Ditlantas Polda Bengkulu belum memasang perangkat serupa di Jalan Pekan Sabtu, tepatnya di sekitar Gedung Merah Putih Pemerintah Kota Bengkulu. Hasan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait kelayakan lokasi tersebut.
Menurut dia, pemasangan alat pembatas kecepatan tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain jika tidak memenuhi aspek teknis.
"Kami lihat dulu terkait kelayakannya. Karena kalau kami memasang pita kejut atau speed bump itu harus sudah ada kelayakan dulu. Takutnya nanti mengganggu juga pengendara yang lain," ujarnya.
Di luar pengendalian kecepatan, Ditlantas Polda Bengkulu juga mengoptimalkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, delapan titik kamera ETLE telah tersebar di wilayah Kota Bengkulu untuk merekam pelanggaran secara objektif.
Hasan menyebut ETLE menjadi alat edukasi sekaligus penegakan hukum yang efektif. Pelanggaran seperti tidak memakai helm akan terekam otomatis oleh kamera.
"Ketika kita tidak memakai helm, ya di situ terekam kita tidak memakai helm," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Provinsi Bengkulu untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. "Jangan sampai di tengah jalan ada musibah ataupun kecelakaan. Karena keselamatan itu yang lebih utama," tegas Hasan.