Kepolisian Resor Kepahiang, Bengkulu, mengeluarkan imbauan keras kepada warga untuk tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan di tengah musim kemarau yang tengah melanda wilayah tersebut. Imbauan ini dikeluarkan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menempatkan sejumlah kabupaten di Bengkulu dalam status peringatan dini kekeringan meteorologis pada Agustus 2026. Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, menegaskan pihaknya akan memproses hukum tanpa toleransi bagi siapa pun yang sengaja membakar lahan.
KEPAHIANG — Kondisi cuaca ekstrem yang memicu kekeringan membuat api mudah menyebar dan sulit dipadamkan. Hal ini yang mendasari Kepolisian Resor Kepahiang gencar menyuarakan larangan membakar lahan maupun membuang sumber api sembarangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan, lahan ataupun permukiman," kata Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda di Kepahiang, Rabu.
Berdasarkan analisis BMKG, Provinsi Bengkulu secara resmi telah memasuki musim kemarau pada Agustus 2026. Dalam pemutakhiran prediksi musim kemarau 2026, wilayah Kepahiang bagian selatan diprediksi mengalami puncak kemarau pada September 2026, bersamaan dengan Rejang Lebong bagian selatan dan Seluma bagian timur.
Kondisi ini meningkatkan risiko kebakaran lahan yang antara lain dapat dipicu aktivitas membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, maupun sumber api lainnya.
Yuriko menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Ia menyebut tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan dan akan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat (1) UU tersebut secara tegas melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pelanggar ketentuan ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 108.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan. Ia menekankan bahwa di tengah kondisi cuaca ekstrem saat ini, petugas pemadam kebakaran akan sangat kesulitan mengendalikan api yang sudah membesar.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena di tengah kondisi cuaca ekstrem saat ini sangat susah bagi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujarnya.
Masyarakat yang menemukan titik api yang berpotensi menyebabkan kebakaran diminta segera melapor kepada pihak terkait. Partisipasi warga dinilai krusial untuk mencegah meluasnya kebakaran sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar dan membahayakan lingkungan.