BENGKULU — Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengungkap bahwa akar masalah telatnya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu adalah penganggaran yang tidak dilakukan untuk 12 bulan penuh di APBD reguler. Temuan itu muncul saat Banggar membahas APBD Perubahan.
Menurut Edwar, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami kekurangan anggaran gaji karena pagu yang ditetapkan di APBD induk tidak mencakup satu tahun penuh. Kondisi itu membuat pembayaran gaji beberapa bulan tertunda.
Edwar menyampaikan hal tersebut melalui keterangannya pada Senin (12/10) pagi. Ia menilai seharusnya perhitungan gaji pegawai dilakukan hingga 12 atau 13 bulan sejak APBD awal disusun.
"Hampir seluruh OPD kurang (pembayaran gaji) karena memang dianggarkan tidak 12 Bulan di APBD Reguler. Na, seharusnya dihitung sampai 12 bulan atau 13 bulan di APBD awal," kata Edwar.
Ia menegaskan kekurangan anggaran itu tidak sepenuhnya kesalahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, perangkat daerah juga turut bertanggung jawab karena tidak mengajukan kebutuhan gaji secara lengkap.
"Kita temukan (masalah pembayaran gaji pppk) pada saat pembahasan APBD Perubahan mangkanya setiap OPD seluruhnya bertambah terutama gaji pegawai yang belum dianggarkan. Artinya kesalahan tersebut tidak sepenuhnya dari TAPD ada salahnya juga dari perangkat daerah ini tak perlu jadi polemik," beber Edwar.
Persoalan ini mencuat setelah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerima laporan soal gaji PPPK Paruh Waktu yang tak dibayar dalam Apel Sosial beberapa waktu lalu. Melalui siaran langsung, Helmi menyoroti kinerja Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu yang dinilai lalai menangani permasalahan tersebut.
"Dua bulan gak dibayar gaji itu, gimana," cetus Helmi dalam live apel sosial.
Gubernur kemudian meminta jajaran BPKAD Provinsi Bengkulu untuk segera membayarkan langsung gaji PPPK Paruh Waktu yang tertunggak. Permintaan itu disampaikan di hadapan peserta apel.
Edwar memastikan tunggakan gaji PPPK Paruh Waktu akan diselesaikan setelah Kementerian Dalam Negeri selesai melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan Provinsi Bengkulu. Dalam dokumen perubahan itu, anggaran gaji pegawai sudah dialokasikan untuk 12 bulan.
"Dan ini d APBD Perubahan sudah dianggarkan menjadi 12 bulan. Misalnya di sekretariat sampe juli – agustus belum dibayar kita anggarkan. Kondisi keuangan kita ini belum pulih, kita sudah sepakat bersama TAPD dan meminta OPD mengajukan anggaran gaji yang belum 12 bulan, dan itu juga sudah kita anggarkan artinya cuman ada keterlambatan saja," tutupnya.
Edwar menyebut pembayaran yang tertunda akan dirapel agar tidak ada kekurangan hak pegawai. Ia juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya pulih sebagai salah satu faktor yang membuat penganggaran gaji tersendat.