DPRD Bengkulu Terima Usulan Raperda Sanitasi dari Pemprov, Sekda Herwan Antoni Sebut Butuh Payung Hukum Limbah Domestik

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:31:02 WIB
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu membahas nota penjelasan Gubernur mengenai Raperda Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi.

BENGKULU — Raperda Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu masuk ke meja DPRD lewat mekanisme penyampaian nota penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna. Herwan Antoni hadir mewakili Gubernur Bengkulu untuk membacakan nota tersebut di hadapan anggota dewan.

Regulasi ini diposisikan sebagai fondasi hukum bagi pengelolaan sanitasi daerah, khususnya limbah domestik yang selama ini tersebar di banyak sektor. Pemprov menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan satu instansi saja.

Siapa Saja yang Akan Diatur dalam Perda Limbah Domestik

Cakupan pengaturan limbah domestik dalam Raperda ini cukup luas. Rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga pelaku usaha pengolahan makanan masuk dalam daftar pihak yang membutuhkan aturan jelas.

Keragaman sumber limbah itu yang membuat Pemprov mendorong regulasi komprehensif, bukan sekadar imbauan. Tanpa payung hukum, pengawasan dan penindakan di lapangan dinilai sulit dijalankan.

Alasan Sekda Herwan Antoni: Pengelolaan Limbah Butuh Kepastian Hukum

Herwan menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik harus punya dasar aturan yang terstruktur. Menurut dia, Perda akan menjadi rujukan utama dalam pengaturan teknis di lapangan.

"Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik," ujar Herwan.

Pernyataan itu menegaskan posisi Raperda sebagai instrumen hukum, bukan program tambahan. Pemprov ingin ada kepastian siapa bertanggung jawab dan bagaimana prosedurnya.

Langkah DPRD Bengkulu Setelah Nota Penjelasan Dibacakan

DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pembahasan akan dilakukan mendalam agar regulasi yang lahir nanti aplikatif.

Anggota dewan menyoroti kebutuhan agar Perda ini mampu menjawab persoalan sanitasi riil di lapangan, bukan hanya berhenti di tataran norma. Evaluasi terhadap kondisi sanitasi daerah akan menjadi bahan pembahasan.

Jika disahkan, Raperda Strategi Daerah Sanitasi diharapkan membuat pengelolaan sanitasi Provinsi Bengkulu lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Target akhirnya adalah lingkungan bersih dan sehat bagi warga.

Reporter: Sutomo
Sumber: isbcenter.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top