BENGKULU — Data periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026 mencatat 26 penerbangan mengalami percepatan jadwal akibat kondisi cuaca dan kabut asap. Gangguan tersebar di puluhan bandara, dari kawasan Sumatera hingga Kalimantan. Angka itu belum termasuk penumpang yang kehilangan waktu, keluarga yang tertunda perjalanannya, serta kegiatan ekonomi yang tersendat.
Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang. Asap merampas hak warga untuk menghirup udara bersih, mengganggu aktivitas ekonomi, mengancam kesehatan, dan melumpuhkan mobilitas masyarakat. Ketika asap menembus kawasan bandara, krisis lingkungan berubah menjadi persoalan keselamatan publik.
Pemerintah dinilai belum menyentuh akar persoalan. Selama ini penanganan karhutla lebih banyak berupa pengerahan personel, helikopter, pompa air, dan operasi modifikasi cuaca. Langkah tersebut penting, tetapi tidak menyelesaikan penyebab selama pembakaran lahan terus terjadi dan pengawasan lemah.
Penegakan hukum juga disorot karena tidak konsisten. Kritik yang mengemuka: tindakan hukum jangan berhenti pada masyarakat kecil di lapangan, sementara pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan luput dari pertanggungjawaban. Evaluasi perizinan, pengawasan korporasi, dan tata kelola lahan diminta dilakukan secara terbuka.
Negara diminta hadir melalui tindakan konkret. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat deteksi dini titik panas, memastikan kesiapan sarana pemadaman, serta menjaga kawasan gambut agar tidak mengering. Penindakan tegas terhadap pembakaran ilegal menjadi syarat yang tidak bisa ditawar.
Keselamatan penerbangan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan dinilai tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Tidak ada keuntungan yang sepadan dengan risiko yang ditanggung masyarakat ketika udara yang mereka hirup berubah menjadi ancaman.
Ikhtiar kebangsaan tidak semestinya berhenti pada urusan teknis dan penegakan hukum. Bagi masyarakat yang kehidupannya lekat dengan nilai ketuhanan, bencana lingkungan dinilai layak menjadi momentum introspeksi moral dan spiritual. Alam dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, bukan dirusak demi keserakahan.
Pemerintah bersama ulama, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat diminta menghidupkan kembali dakwah yang membumi. Dakwah yang tidak berhenti pada mimbar dan seremoni, melainkan menggerakkan perubahan perilaku: meninggalkan keserakahan, menolak perusakan lingkungan, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial.
Dari situ gagasan tobat nasional memperoleh relevansinya. Tobat nasional bukan seruan emosional saat bencana datang, melainkan gerakan kolektif untuk mengakui kesalahan, memperbaiki perilaku, dan menghentikan kebiasaan yang merusak kehidupan bersama. Pemerintah diminta memulainya dari keteladanan: membersihkan tata kelola, menutup ruang praktik perusakan lingkungan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun perlu mengambil bagian. Pemilik usaha diminta meninggalkan praktik yang merusak, warga menolak pembakaran lahan yang membahayakan sesama, lembaga keagamaan menjadikan pelestarian lingkungan bagian dari dakwah sehari-hari, dan sekolah serta kampus menanamkan etika ekologis kepada generasi muda.
Di tengah kondisi yang menuntut pertolongan dan kesadaran bersama, pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, dan masjid-masjid dinilai perlu menginisiasi pelaksanaan salat Istisqa secara masif. Seruan ini menyusul kabut asap yang belum menunjukkan tanda surut di sejumlah wilayah.