KAUR — Larangan penggunaan vape di lingkungan Polres Kaur disampaikan melalui imbauan resmi yang menyasar tiga kelompok sekaligus: anggota Polri, aparatur sipil negara, dan warga yang sedang mengurus layanan kepolisian. Kebijakan itu merespons perintah Kapolri soal penggunaan rokok elektrik di institusi Polri.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin menyebut larangan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendukung kebijakan pimpinan Polri. Tujuannya menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang sehat, tertib, serta nyaman.
Menurut Kapolres, penggunaan rokok elektrik perlu mendapat perhatian tersendiri. Kandungan cairan vape tidak selalu bisa diketahui secara pasti hanya dari tampilan luar maupun kemasannya.
"Kami mengajak seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung ke Polres Kaur maupun Polsek jajaran untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini dengan tidak menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian," ujar Kapolres.
Wiwin menegaskan imbauan itu bukan dimaksudkan membatasi warga dalam memperoleh pelayanan kepolisian. Kebijakan diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kenyamanan personel maupun masyarakat.
Seluruh personel Polri di lingkungan Polres Kaur dan jajaran diminta mematuhi ketentuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Perlakuan berbeda diterapkan bagi masyarakat atau tamu yang berkunjung. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis lewat imbauan serta teguran santun agar tidak menggunakan vape dan menyimpan perangkatnya selama berada di area kantor.
Kapolres mengajak masyarakat mendukung upaya Polri menciptakan lingkungan pelayanan yang tertib, sehat, dan nyaman. Menurutnya, aturan ini tidak mengganggu proses pelayanan yang diterima warga.
"Mari kita saling menghargai dan bersama-sama menjaga lingkungan Polres Kaur agar tetap sehat, nyaman, dan tertib. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat," tutup Kapolres.