Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus 2 November–31 Desember 2026

Penulis: Sutomo  •  Senin, 02 November 2026 | 16:33:31 WIB
Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda PKB dan BBNKB pada 2 November–31 Desember 2026.

BENGKULU — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak maupun yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan di Jakarta punya waktu dua bulan untuk memanfaatkannya.

Program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun yang berencana melakukan balik nama kendaraan. Dengan penghapusan sanksi administratif, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda keterlambatan.

Dua Jenis Pajak yang Dapat Keringanan

Kebijakan ini mencakup dua komponen pajak kendaraan yang dikelola pemerintah provinsi. PKB merupakan pajak tahunan yang melekat pada kepemilikan kendaraan, sementara BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — denda keterlambatan pembayaran tahunan dihapus, wajib pajak cukup melunasi pokok tunggakan.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) — sanksi administratif atas keterlambatan balik nama kendaraan dibebaskan.

Penghapusan denda pada BBNKB memberi ruang bagi pembeli kendaraan bekas yang selama ini menunda proses balik nama karena terbebani sanksi. Proses peralihan kepemilikan menjadi lebih ringan secara biaya selama periode program.

Berlaku untuk Tunggakan dan Balik Nama

Pemilik kendaraan yang menunggak PKB beberapa tahun biasanya dikenakan denda progresif yang menumpuk. Selama dua bulan ke depan, komponen denda itu tidak lagi dihitung, sehingga total pembayaran lebih rendah dibanding hari biasa.

Hal serupa berlaku untuk BBNKB. Pembeli kendaraan bekas yang belum memproses balik nama dapat menyelesaikannya tanpa terkena sanksi keterlambatan. Program ini sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Batas Waktu 31 Desember 2026

Masa berlaku pembebasan denda berakhir 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, ketentuan sanksi administratif kembali berlaku normal sesuai peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta atau menggunakan kanal pembayaran pajak kendaraan yang tersedia. Pastikan seluruh tunggakan pokok dilunasi sebelum batas waktu agar tidak kembali terkena denda pada tahun berikutnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top