DPP PPP Cabut SK Pemberhentian Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana, Kepengurusan Bengkulu Tengah Dipulihkan

Penulis: Ragil  •  Rabu, 04 November 2026 | 06:32:31 WIB
DPC PPP Bengkulu Tengah menerima salinan SK DPP terkait pencabutan pemberhentian tiga kader.

BENGKULU TENGAH — DPC PPP Bengkulu Tengah menyatakan telah menerima salinan SK DPP tersebut dan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tiga kader, termasuk yang berkaitan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW), ikut batal. Status Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana kembali aktif sebagai anggota partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pencabutan itu tidak hanya menyentuh status keanggotaan tiga orang. DPP PPP juga membatalkan SK kepengurusan DPC atas nama Elya Wahyuni dan Jawawi, sehingga keduanya dinyatakan tidak lagi berwenang bertindak maupun mengatasnamakan diri sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PPP Bengkulu Tengah sejak tanggal SK diterbitkan.

Dasar Hukum: SK DPP Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026

SK DPP PPP Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 menjadi landasan organisasi dalam menentukan kepengurusan dan keanggotaan partai di tingkat kabupaten. DPC PPP menyebut keputusan pusat itu sebagai penyelesaian atas polemik internal yang sebelumnya terjadi di tubuh partai di Bengkulu Tengah.

Melalui SK yang sama, kedudukan dan kewenangan kepengurusan DPC PPP Bengkulu Tengah dikembalikan kepada kepengurusan di bawah pimpinan Fepi Suheri sebagai Ketua dan Oskar Lukito sebagai Sekretaris. DPC menilai keputusan DPP menjadi dasar resmi bagi perubahan struktur kepengurusan di tingkat kabupaten.

DPC PPP Minta Pimpinan DPRD Hentikan Proses PAW

Dampak lanjutan dari pencabutan SK menyangkut proses pengajuan PAW terhadap tiga anggota DPRD dari Fraksi PPP Bengkulu Tengah. DPC PPP menyatakan bahwa dengan dibatalkannya keputusan pemberhentian keanggotaan dan keputusan terkait PAW, proses pergantian terhadap ketiga anggota tersebut tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan.

Sebagai tindak lanjut, DPC PPP telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Surat itu berisi permintaan agar pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti pengajuan PAW terhadap tiga anggota Fraksi PPP dimaksud.

DPC PPP juga menilai surat-surat yang diterbitkan oleh kepengurusan yang SK-nya telah dicabut dan dibatalkan DPP tidak lagi memiliki dasar kewenangan organisasi untuk mewakili DPC PPP Bengkulu Tengah. Meski begitu, DPC mengakui tindak lanjut administratif atas pengajuan PAW tetap menjadi kewenangan lembaga dan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.

Ajakan Konsolidasi untuk Seluruh Kader PPP Bengkulu Tengah

Dalam konferensi pers, DPC PPP Bengkulu Tengah mengajak seluruh kader dan anggota partai menghormati keputusan DPP serta mengakhiri polemik internal yang selama ini terjadi. Kepengurusan di bawah Fepi Suheri dan Oskar Lukito diharapkan kembali menjalankan roda organisasi secara solid, tertib, dan sesuai ketentuan partai.

DPC menilai keputusan pusat itu menjadi momentum memulihkan konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat persatuan seluruh kader PPP di Kabupaten Bengkulu Tengah. Seluruh kader diminta mengedepankan kepentingan organisasi dan menjaga soliditas partai dalam menjalankan fungsi politik serta memperjuangkan aspirasi masyarakat setempat.

Dengan terbitnya SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026, DPC PPP Bengkulu Tengah menegaskan bahwa persoalan pemberhentian tiga kader dan polemik kepengurusan telah memperoleh keputusan dari tingkat pusat.

Reporter: Ragil
Sumber: beritamerdekaonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top