BENGKULU — Bupati Jember, Gus Fawait, menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada Kepala Satpol PP Bambang Rudianto di Alun-alun Jember. Langkah ini merupakan realisasi program Gempur Rokok Ilegal yang selama ini terkendala keterbatasan armada di lapangan.
"Keberadaan armada ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, khususnya dalam menjangkau wilayah penegakan hukum hingga ke pelosok desa," kata Bupati dalam sambutannya di hadapan jajaran Forkopimda.
Luas Wilayah Jadi Kendala Utama Penindakan
Jember merupakan kabupaten terluas di Jawa Timur dengan cakupan 31 kecamatan, 226 desa, dan 22 kelurahan. Kondisi geografis ini membuat mobilitas personel Satpol PP selama ini menjadi lambat dalam merespons laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Bambang Rudianto menyatakan armada baru ini akan langsung diterjunkan ke lapangan tanpa menunggu waktu lama. Tim gabungan bersama Kantor Bea Cukai dan aparat penegak hukum akan menggunakannya untuk operasi mendadak, razia terjadwal, dan patroli rutin ke titik-titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
Tiga Dampak Ekonomi Rokok Ilegal yang Ditekan
Penguatan armada ini menyasar tiga kerugian nyata dari peredaran rokok ilegal. Pertama, kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya dialokasikan untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Kedua, distorsi pasar akibat produk ilegal yang dijual lebih murah tanpa mematuhi regulasi, sehingga mematikan pelaku usaha yang taat aturan. Ketiga, risiko kesehatan masyarakat karena produk tanpa pita cukai resmi tidak terjamin standar produksinya.
Mobilitas Cepat dan Edukasi ke Pelosok Desa
Dengan tambahan satu unit kendaraan operasional, Pemkab Jember menargetkan tiga capaian utama. Jangkauan razia diperluas hingga ke tingkat distributor kecil dan toko di pedesaan. Waktu respons tim gabungan terhadap laporan masyarakat juga dipangkas signifikan. Selain itu, petugas dapat menggencarkan edukasi langsung mengenai bahaya dan kerugian rokok ilegal.
Pemkab Jember menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif publik. Masyarakat dan pelaku usaha diminta melaporkan indikasi produksi maupun peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
"Mari kita jaga bersama demi pembangunan daerah yang optimal," demikian imbauan resmi Pemkab di akhir acara penyerahan.
Penggunaan DBHCHT untuk pengadaan sarana penegakan hukum ini mencerminkan siklus pemanfaatan dana cukai yang kembali ke masyarakat dalam bentuk perlindungan. Bagi pelaku usaha rokok legal di Jember, langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius memberantas produk ilegal yang selama ini menggerus pangsa pasar mereka.