Pencarian

IKD Adalah Identitas Digital di HP, Ini Bedanya dengan KTP-el

Jumat, 21 Agustus 2026 • 12:13:01 WIB
IKD Adalah Identitas Digital di HP, Ini Bedanya dengan KTP-el
Warga menunjukkan aplikasi Identitas Digital (IKD) pada ponselnya sebagai alternatif identitas resmi selain KTP-el.

BENGKULU - Banyak warga masih bingung membedakan antara IKD dan KTP-el. Padahal, keduanya berfungsi sebagai identitas resmi namun dalam bentuk berbeda — satu berupa kartu fisik, satu lagi berbentuk aplikasi digital di smartphone.

IKD merupakan representasi elektronik dari data yang sama seperti tercantum di KTP-el.

Perbedaan Utama Keduanya

KTP-el berbentuk kartu yang bisa hilang atau rusak, sedangkan IKD tersimpan dalam aplikasi dan dilindungi PIN serta pengenalan wajah.

Kenapa Keduanya Tetap Dibutuhkan?

Mulai 1 Januari 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat IKD, namun KTP-el fisik tetap sah untuk keperluan lain.

Syarat Aktivasi IKD

  • Data kependudukan sudah terdaftar.
  • Nomor HP dan email aktif.
  • Smartphone pendukung aplikasi.

Langkah Aktivasi

  1. Unduh aplikasi resmi IKD.
  2. Isi data kependudukan.
  3. Jalani verifikasi PIN dan wajah.
  4. Datangi Dukcapil bila diperlukan.

Manfaat Memiliki Keduanya

Dengan KTP-el dan IKD aktif bersamaan, warga punya opsi verifikasi baik secara fisik maupun digital sesuai kebutuhan layanan yang diakses.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah data di KTP-el dan IKD selalu sama?
Idealnya sama karena keduanya bersumber dari data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.

Kalau KTP-el hilang, apakah IKD ikut hilang?
Tidak, IKD tetap aktif di aplikasi selama akun dan perangkat masih dikuasai pemilik.

Kesimpulan

Memahami perbedaan KTP-el dan IKD membantu warga Bengkulu memanfaatkan keduanya secara optimal sesuai kebutuhan layanan.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks