BENGKULU — Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menyebut Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan sirkuit sebenarnya sudah tersedia sejak tahun sebelumnya. Namun proses Amdal yang masih berjalan membuat pekerjaan fisik tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini.
Lahan seluas sekitar dua hektare di eks Bakorlu, Kabupaten Bengkulu Tengah, itu sedianya disiapkan sebagai lokasi Sirkuit Merah Putih. Tanpa Amdal, tahap pematangan lahan pun tidak dapat dimulai.
Mengapa Amdal Jadi Penghambat Utama
Tejo menjelaskan, keterbatasan waktu menjadi alasan utama di balik penundaan. Proses Amdal yang belum tuntas membuat pihaknya tidak memiliki cukup waktu untuk mengejar target pekerjaan fisik tahun ini.
"Memang tahun sebelumnya sudah ada DED, tapi tahun ini belum ada Amdal. Karena Amdal masih berproses, untuk pematangan lahan sirkuit terpaksa kita tidak bisa laksanakan karena keterbatasan waktu," ujar Tejo.
Selain soal waktu, pelaksanaan fisik juga harus menunggu seluruh persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi. Dua dokumen itu disebut Tejo sebagai syarat mutlak sebelum alat berat masuk ke lokasi.
Anggaran Rp 5 Miliar Tidak Bisa Dilaksanakan
Dampak dari penundaan ini langsung terasa pada anggaran. Sekitar Rp 5 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pekerjaan sirkuit tidak dapat dieksekusi dan harus dirasionalisasi.
"Kalau enggak salah sekitar Rp5 miliar untuk sirkuit tidak bisa kita laksanakan karena waktu dan Amdalnya juga masih berjalan," kata Tejo.
Rasionalisasi anggaran itu berarti pekerjaan pematangan lahan, yang biasanya menjadi tahap awal sebelum konstruksi trek, belum bisa dimulai dalam waktu dekat.
Arahan DPRD: Jangan Bangun Sebelum Dokumen Lengkap
Langkah penundaan ini disebut Tejo sejalan dengan arahan DPRD Provinsi Bengkulu. Dewan meminta pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi, termasuk DED dan Amdal.
Dengan demikian, kelanjutan proyek Sirkuit Merah Putih kini bergantung pada rampungnya Amdal. Setelah dokumen lingkungan itu selesai, barulah pekerjaan fisik bisa dijadwalkan ulang sesuai ketersediaan anggaran dan waktu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai berapa lama proses Amdal akan memakan waktu atau kapan target baru pematangan lahan akan ditetapkan.