BENGKULU — Penanganan sengketa lahan di Provinsi Bengkulu dinilai tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Wagub Mian meminta setiap persoalan agraria dipetakan sejak awal, mulai dari status aset hingga akar masalah pertanahan, sebelum langkah penyelesaian diambil.
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Selasa (6/10/2026) itu dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi agraria dan pertanahan.
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci
Menurut Wagub Mian, penyelesaian reforma agraria membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah daerah, Forkopimda, dan OPD terkait diminta bekerja dalam satu kerangka yang sama agar penanganan sengketa lahan berjalan lebih efektif.
"Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang jelas dan berkelanjutan terhadap berbagai persoalan agraria yang ada di Provinsi Bengkulu, sehingga penyelesaiannya dapat dipercepat," ujar Mian.
Rapat tersebut juga menjadi wadah menyamakan persepsi antarinstansi. Setiap OPD yang hadir diminta menyusun strategi bersama, bukan bekerja sendiri-sendiri, supaya penanganan konflik lahan tidak berlarut.
Berita Acara Diteken sebagai Komitmen Bersama
Sebagai bentuk keseriusan, seluruh anggota GTRA yang hadir menandatangani berita acara bersama. Dokumen itu menjadi dasar dukungan terhadap upaya percepatan reforma agraria di Bumi Rafflesia.
Pemprov Bengkulu berharap sinergi yang terbangun antarinstansi mampu menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Dampak yang diharapkan tidak berhenti di situ, tetapi juga dirasakan langsung oleh kesejahteraan masyarakat Bengkulu.