Pencarian

Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun, Anggota DPRD Bengkulu Utara Diingatkan soal UU KIP dan UU Pers

Rabu, 14 Oktober 2026 • 06:32:31 WIB
Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun, Anggota DPRD Bengkulu Utara Diingatkan soal UU KIP dan UU Pers
Anggota DPRD Bengkulu Utara Wahyudi mempertanyakan pihak yang mempersoalkan Dana BOS SMAN 5 Ketahun melalui komentar di media sosial.

BENGKULU UTARA — Polemik alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 5 Ketahun senilai Rp 124 juta untuk pembangunan pagar sekolah berlanjut ke ranah hukum. Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Golkar, Wahyudi, mempertanyakan siapa pihak yang mempersoalkan anggaran tersebut melalui komentar di media sosial.

Komentar Wahyudi, "Siapa yang bertanya, wali murid kah?", merespons pemberitaan soal penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut. Pernyataan itu kemudian ditanggapi jurnalis Dian Johan Saputra di kolom komentar Facebook.

Dasar Hukum yang Dijadikan Argumen

Dian menegaskan bahwa pengawasan anggaran publik adalah hak konstitusional setiap warga negara dan jurnalis. Ia merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999.

"Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999, setiap warga negara dan jurnalis berhak mempertanyakan alokasi anggaran publik. Jadi, tugas kami wartawan adalah bertanya, sedangkan tugas Dewan yang terhormat justru seharusnya ikut mengawasi bersama," tulis Dian.

Tanggapan tersebut mendapat dukungan luas dari netizen. Publik menilai jawaban itu sopan namun menohok, mengingat anggota DPRD memiliki fungsi utama dalam pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Fungsi Pengawasan Dewan yang Dipersoalkan

Anggota DPRD dinilai seharusnya ikut mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun yang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Bukan malah mempersoalkan hak bertanya masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Wahyudi belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai dasar hukum UU KIP dan UU Pers yang disampaikan Dian. Pihak manajemen SMAN 5 Ketahun juga belum memberikan rincian resmi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pagar senilai Rp 124 juta tersebut.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka

Redaksi targetberita.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan wujud dari fungsi kontrol sosial pers demi transparansi publik. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun maupun Anggota DPRD Wahyudi.

Tujuannya agar informasi yang tersaji tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: targetberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks