BENGKULU — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Polri menaikkan 92 laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan ke tahap penyidikan dari total 97 LP yang ditangani. Penyidikan kini mengerucut pada dugaan keterlibatan korporasi, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi usai menghadiri agenda di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026). Ia menyebut penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami peran korporasi dalam sejumlah titik karhutla.
Dari 97 LP, 92 Naik ke Tahap Penyidikan
Dari 97 laporan polisi yang diterima, 92 di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sisanya masih dalam proses penyelidikan awal. Angka itu menunjukkan hampir seluruh laporan yang masuk ke Polri bergerak ke tahap penanganan yang lebih serius.
Suyudi menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu pilar penanganan karhutla, selain upaya pemadaman dan pencegahan di lapangan.
"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP, menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi. Ya, ini yang sedang kita, kita periksa," kata Suyudi.
Penyidikan Mengarah ke Korporasi, Tersangka Belum Ditetapkan
Fokus penyidikan kini bergeser dari pelaku perorangan ke korporasi. Polri menduga ada perusahaan yang berperan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar, meski identitas dan peran masing-masing pihak belum diumumkan.
Suyudi menyebut penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi oleh Kabareskrim Polri setelah penyidikan rampung. Proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Ya, tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," ujarnya.
Kenapa Karhutla Berulang Setiap Tahun
Karhutla merupakan persoalan musiman yang berulang setiap masuk musim kemarau. Pembukaan lahan dengan cara membakar jadi metode murah yang sering dipakai, baik oleh perorangan maupun perusahaan perkebunan.
Dampaknya luas. Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan menimbulkan biaya ekonomi berupa gangguan kesehatan, penundaan penerbangan, dan penurunan produktivitas. Kerugian lingkungan akibat hilangnya tutupan lahan dan emisi karbon juga besar.
Penegakan hukum terhadap korporasi selama ini menjadi sorotan karena dianggap belum menyentuh aktor utama di balik pembukaan lahan skala besar.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha
Langkah Polri membidik korporasi menjadi sinyal bahwa risiko hukum bagi perusahaan yang lahannya terbakar atau diduga dibuka dengan cara membakar meningkat. Perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan perlu memastikan kepatuhan pada aturan pembukaan lahan, termasuk prosedur pembakaran terkendali bila diizinkan.
Bagi investor, perkembangan penyidikan ini bisa memengaruhi penilaian risiko emiten yang memiliki konsesi lahan di area rawan karhutla. Kabareskrim akan mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penyidikan selesai.