BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Minggu (26/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar, bersama dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. "Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
KPK menduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berkaitan dengan perkara ini. Namun, lembaga antirasuah itu masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka baru.
Penggeledahan di rumah Noprisman yang berlokasi di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, dimulai pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga dini hari. Aparat kepolisian bersenjata lengkap mengamankan lokasi selama proses berlangsung.
Setelah selesai, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti. Selain rumah Noprisman, penyidik juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta sebagai bagian dari rangkaian pengembangan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci hubungan langsung antara Noprisman dengan perkara yang menjerat M Fikri Thobari. Namun, penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu menjadi indikasi kuat bahwa aliran dana atau proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu turut menjadi sorotan.
Lembaga antikorupsi terus mengembangkan penyidikan dan memungkinkan penetapan tersangka baru setelah bukti-bukti yang terkumpul cukup. Publik menanti perkembangan lanjutan dari pengembangan kasus ini.