BENGKULU SELATAN — Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang, Kolonel Pnb Asep Wahyu Wijaya, langsung memimpin tim ke Bengkulu Selatan untuk meninjau kondisi lahan sekaligus mencocokkan data dengan pemanfaatan di lapangan. Verifikasi ini menindaklanjuti usulan hibah yang telah diajukan Pemkab Bengkulu Selatan sejak beberapa waktu lalu.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menyatakan bahwa pengajuan hibah difokuskan pada bidang tanah yang saat ini telah dimanfaatkan dan memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Dulu kita mengajukan hibah lahan eks Lapter II yang saat ini sudah dimanfaatkan oleh Pemkab Bengkulu Selatan," ujarnya.
Lima Aset Publik yang Diverifikasi TNI AU
Dalam peninjauan tersebut, tim mendatangi sejumlah aset pemerintah yang berdiri di atas lahan milik TNI AU. Beberapa lokasi yang diverifikasi antara lain:
- Kawasan RSUD Hasanuddin Damrah
- Kantor Bupati Bengkulu Selatan
- Gedung Olahraga (GOR)
- Sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD)
Rifai menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengajukan seluruh kawasan eks Lapter II. "Pada dasarnya yang kami ajukan adalah lahan yang memang selama ini sudah dipakai dan menjadi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan," jelasnya.
Alasan Hibah Hanya Sebagian Lahan
Menurut Rifai, usulan hibah sebelumnya telah dibahas di lingkungan TNI AU. Setelah verifikasi lapangan rampung, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan di Markas Besar TNI Angkatan Udara di Jakarta. "Setelah pemeriksaan di lapangan kemarin, nanti akan ada lagi proses verifikasi di TNI AU di Jakarta. Pada waktunya Bengkulu Selatan akan diundang untuk mengikuti tahapan itu," katanya.
Kepastian hukum atas lahan ini menjadi penting karena sejumlah fasilitas publik sudah beroperasi puluhan tahun di atas tanah milik TNI AU. Proses hibah diharapkan memperkuat status aset daerah tanpa mengubah fungsi pelayanan bagi warga Bengkulu Selatan.
Tindak Lanjut: Pembahasan di Mabes AU
Pemkab Bengkulu Selatan kini menunggu jadwal pemanggilan dari TNI AU pusat. Verifikasi lanjutan akan menentukan berapa luas lahan yang resmi dihibahkan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Seluruh proses ini menjadi langkah konkret penyelesaian status tanah yang telah menjadi fondasi pelayanan publik di daerah tersebut.