Pencarian

DLH Rejang Lebong Kantongi Rp209,76 Juta dari Retribusi Kebersihan, 76 Persen Target Terealisasi

Minggu, 20 September 2026 • 14:23:02 WIB
DLH Rejang Lebong Kantongi Rp209,76 Juta dari Retribusi Kebersihan, 76 Persen Target Terealisasi

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong mencatat penerimaan retribusi kebersihan sudah mencapai Rp209,76 juta atau 76 persen dari target Rp276 juta. Capaian itu diperoleh dari pemungutan harian terhadap pedagang kaki lima, pemilik toko, hotel, kantor, hingga pedagang di sejumlah pasar tradisional. DLH Rejang Lebong optimistis sisa target bisa dipenuhi hingga akhir tahun.

REJANG LEBONG — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong Ida Laila menyebut realisasi retribusi kebersihan telah menembus Rp209,76 juta. Angka itu setara 76 persen dari target Rp276 juta yang dipatok tahun ini.

Pemungutan dilakukan setiap hari oleh petugas yang disiagakan di sejumlah titik. Sasaran tarikannya mencakup pedagang kaki lima, pemilik toko, hotel, perkantoran, hingga pedagang di pasar tradisional.

Pasar Atas hingga Pasar Bang Mego Jadi Lokasi Penarikan

DLH mengerahkan petugas kebersihan dan armada angkutan sampah di empat pasar utama. Lokasi itu meliputi Pasar Atas, Pasar Bang Mego, Pasar De Curup, dan seluruh kawasan yang memiliki petugas kebersihan.

"Kami mengerahkan petugas kebersihan dan armada angkutan sampah di Pasar Atas, Pasar Bang Mego, Pasar De Curup, dan seluruh kawasan yang ada petugas kebersihannya, sehingga para pengguna jasa wajib membayar retribusi," kata Ida.

PKL di Kawasan Pasar Bayar Rp2.000 Per Hari

Besaran tarif retribusi berbeda-beda sesuai jenis usaha dan lokasi. Untuk pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan pasar dan tempat tertentu, tarifnya Rp2.000 per hari.

Pedagang di jalan protokol, pasar mambo atau pasar malam, toko, hotel, hingga perkantoran dikenakan tarif yang bervariasi. Nilainya disesuaikan dengan klasifikasi layanan kebersihan yang diterima.

Kewajiban pembayaran mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017. Regulasi itu menegaskan setiap pelayanan kebersihan yang diberikan pemerintah daerah melalui DLH wajib dibayar retribusinya.

Karcis Jadi Dasar Penyetoran ke Kas Daerah

Petugas penagih disiagakan di sejumlah lokasi, termasuk Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), Pasar Atas, Pasar De Curup, dan Pasar Bang Mego. Setiap penarikan harian wajib disertai karcis resmi.

Ida menegaskan karcis bukan sekadar formalitas. Penghitungan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor kebersihan diukur dari jumlah blok karcis yang terpakai.

"Setiap kali menarik retribusi kebersihan harus diberikan karcisnya, karena hitungan mereka itu berdasarkan blok karcis yang habis. Jadi mereka menyetor ke kami sesuai blok karcis yang habis saja," ujar Ida.

Optimistis Target PAD Kebersihan Tuntas Akhir Tahun

Dengan realisasi yang sudah mencapai 76 persen, DLH Rejang Lebong yakin sisa target dapat dipenuhi sampai akhir tahun. Bahkan, Ida menyebut pihaknya membuka peluang melampaui target yang ditetapkan.

Retribusi kebersihan menjadi salah satu sumber PAD andalan daerah. Pemungutan yang tertib di pasar dan kawasan komersial menjadi kunci agar setoran ke kas daerah tetap stabil.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks