BENGKULU SELATAN — Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menyatakan pihaknya mendapat instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati untuk menempatkan personel di tiga SPBU tersebut. Setiap SPBU akan dijaga sekitar 5-6 anggota Satpol PP yang bersinergi dengan kepolisian.
“Mulai Selasa, 15 September 2026, kita stanby-kan anggota Satpol PP. Nanti kita atur, setiap SPBU ada sekitar 5-6 anggota Satpol PP di setiap SPBU,” ujar Efredy kepada BE, 15 September 2026.
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Sesuai Surat Edaran Bupati
Kehadiran personel di lapangan bertujuan memastikan Surat Edaran Bupati terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi berjalan efektif. Untuk Pertalite, pembelian dibatasi maksimal 25 liter per kendaraan roda empat dan 5 liter untuk sepeda motor.
Adapun Solar dibatasi maksimal 40 liter. Petugas juga mengantisipasi oknum yang melakukan pembelian berulang, praktik yang dinilai menjadi salah satu penyebab antrean mengular di SPBU.
“Itu akan kita pastikan aturan itu berjalan dan kita akan kawal pemakaian atau pembeli BBM bersubsidi sesuai dengan aturan. Tidak ada yang membeli berulang karena ini dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Efredy.
Pengawasan Bukan untuk Mempersulit Warga
Pemkab Bengkulu Selatan menegaskan, pengawasan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk menciptakan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama. Sidak awal yang dilakukan Pemkab bersama Forkopimda di tiga SPBU menjadi dasar penempatan personel secara permanen selama kebijakan pembatasan berlaku.