BENGKULU — Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyatakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan struktur OPD bersama DPRD diharapkan segera dilakukan. Langkah ini menjadi pintu masuk untuk mendapatkan persetujuan atas usulan penggabungan dan pemekaran sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Kami harapkan dibahas segera, setelah dibahas nanti baru kita mendapatkan persetujuan dari DPRD, mana-mana nanti OPD yang kita usulkan untuk digabung, merger, dan mana yang bisa diperdakan nantinya, sehingga tahun depan data terlaksana restrukturisasi OPD ini," kata Herwan di Bengkulu, Sabtu.
Pemprov Bengkulu telah mengusulkan perampingan jumlah OPD dari 35 menjadi 26 organisasi. Proses komunikasi dengan DPRD disebut terus berjalan meski pembahasan formal belum dimulai.
"Masih dalam proses di DPRD. Kemarin kita sudah dan terus komunikasi, insya Allah dalam waktu dekat akan ada pembahasan," ujarnya.
Kebijakan restrukturisasi ini disiapkan sebagai bagian dari penataan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, perampingan OPD diproyeksikan menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp 50 miliar.
Setelah pembahasan bersama DPRD tuntas, pemerintah daerah akan menyiapkan perubahan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan restrukturisasi. Herwan berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan agar penataan organisasi mulai dilaksanakan pada 2027.