Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan korupsi pada proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023.
CERI meminta penelusuran tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan. Proses pemilihan penyedia, panitia tender, pejabat pengadaan, hingga pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga dinilai perlu diperiksa.
Proyek tersebut dikerjakan ketika Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang kini berubah menjadi Kementerian PU.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan terdapat sejumlah hal dalam proses pengadaan yang perlu menjadi perhatian penyidik. Salah satunya adalah kesamaan harga penawaran terkoreksi yang diajukan oleh sembilan peserta tender.
Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, kesembilan peserta tender tercatat memasukkan harga penawaran terkoreksi yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62.
Sembilan perusahaan tersebut yakni:
- PT Bina Karya Sejati
- PT Edtri Gracia Abadi
- PT Menara Air
- PT Shinawit Indomas Perkasa
- CV Eka Mandiri
- CV Aditya Jaya Utama
- PT Arkananta Putra Persada
- PT Tolping Jaya
- Alina Zarra Perkasa
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Hengki menilai kesamaan nilai penawaran tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk memeriksa proses tender secara lebih mendalam.
Menurut dia, kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya juga perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan.
CERI juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan telah dimintai keterangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.
CERI meminta pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain tender, CERI menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Hengki menyebut metode tersebut digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor. Menurutnya, informasi tersebut perlu didalami untuk memastikan pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan.
CERI Pertanyakan Dasar Penyebutan Proyek Fiktif
CERI juga mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penelusurannya, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.
Karena itu, CERI meminta penyidik menjelaskan secara spesifik bagian mana dari pekerjaan tersebut yang dinilai fiktif. Penjelasan tersebut dinilai penting, baik terkait pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban, maupun kemungkinan adanya penurunan kualitas barang.
“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.
CERI turut meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar.
Nilai tersebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.
Menurut Hengki, Kejati DKI perlu menjelaskan setidaknya empat aspek dalam pengusutan perkara ini. Keempatnya adalah proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran dari sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara.
“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.