REJANG LEBONG — Tim Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bergerak ke Desa Watas Marga, Curup Selatan, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan rumah milik Epi Nirwana alias Upik. Proses penyelidikan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti dan memastikan sumber api secara ilmiah.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap puing-puing bangunan serta dokumentasi di lokasi telah dilaksanakan. Hasil olah TKP ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami turunkan Unit Identifikasi untuk memastikan penyebab kebakaran. Apakah akibat korsleting listrik, kelalaian atau ada unsur lain. Hasil olah TKP ini nantinya akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP M. Hasan Basri dalam keterangannya.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Inafis mencakup penelusuran titik awal api dan pengumpulan material bukti di lokasi. Polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kebakaran sebelum seluruh proses identifikasi laboratorium selesai dilakukan.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah Saudari Epi Nirwana tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap total kerugian materiil yang diderita pemilik rumah.
Dampak kebakaran ini menjadi perhatian warga sekitar, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan padat permukiman. Polres Rejang Lebong memastikan penyelidikan terus berjalan hingga penyebab kebakaran dapat dipastikan.
Menyikapi kejadian ini, Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Pemeriksaan kondisi instalasi listrik sebelum meninggalkan rumah menjadi langkah preventif utama yang disarankan.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan tidak ada bara api yang masih menyala di dapur setelah selesai memasak. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk mencegah kebakaran akibat kelalaian.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian, layanan Call Center Polri 110 siaga selama 24 jam untuk menerima laporan maupun pengaduan darurat.