Pemkab Bengkulu Tengah Wajibkan NIB dan TDUP untuk Seluruh Pengelola Wisata, Ini Alasannya

Penulis: Yasir  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:40:01 WIB
Pengelola destinasi wisata di Kabupaten Bengkulu Tengah kini diwajibkan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, kini mewajibkan seluruh pengelola destinasi wisata memiliki legalitas perizinan lengkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kebijakan ini diambil untuk menertibkan industri pariwisata daerah agar berdampak lebih besar bagi ekonomi masyarakat. Kepala Dinas Pariwisata, Eka Nurmeini, menegaskan tidak ada lagi tempat wisata yang boleh beroperasi tanpa izin jelas.

BENGKULU TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mulai menindak tegas destinasi wisata yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen usaha. Langkah ini diambil karena legalitas dinilai menjadi fondasi utama untuk menciptakan sektor pariwisata yang aman, profesional, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Eka Nurmeini menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan dasar untuk membangun industri yang sehat.

Dua Dokumen Kunci yang Wajib Dimiliki Pengelola

Pengelola desa wisata dan objek wisata lainnya diwajibkan segera melengkapi dua dokumen utama. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas legal usaha. Kedua, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang menjadi bukti resmi operasional di sektor kepariwisataan.

Dengan adanya dokumen tersebut, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap pengelola destinasi.

Mengapa Legalitas Menjadi Prioritas Sekarang?

Menurut Eka, legalitas usaha berbanding lurus dengan standar pelayanan. Destinasi yang memiliki izin resmi dinilai lebih siap memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

Ia mengingatkan agar para pengelola tidak menunggu hingga ada pemeriksaan untuk mengurus perizinan. "Jangan sampai potensi wisata kita terhambat hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah," ujarnya di Bengkulu, Jumat.

Dinas Siapkan Pendampingan untuk Pelaku Usaha

Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga menyediakan layanan pendampingan. Langkah ini ditujukan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan izin.

"Mari kita bangun pariwisata yang tidak hanya indah secara alam, tetapi juga rapi secara administrasi dan profesional dalam pelayanan," kata Eka.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih terukur. Dengan pengelolaan yang tertib, kontribusi sektor wisata terhadap pendapatan masyarakat Bengkulu Tengah diyakini akan semakin besar.

Reporter: Yasir
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top