Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah merampungkan sejumlah tahapan administrasi kepegawaian, mulai dari uji kompetensi hingga pengurusan izin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai sinyal kuat akan adanya penataan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Keputusan final terkait mutasi, rolling, maupun demosi kini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Bengkulu. Publik masih menunggu nama-nama pejabat yang akan bergeser dari posisinya.
BENGKULU — Roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu memasuki tahap krusial. Sinyal perombakan besar-besaran susunan pejabat kian menguat setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelesaikan serangkaian proses administrasi yang menjadi prasyarat sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan teknis yang menjadi kewenangan institusinya telah dijalankan. Proses tersebut mencakup uji kompetensi (ujikom) bagi para pejabat, verifikasi berkas administrasi, hingga pengajuan izin prinsip ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rusmayadi menegaskan, BKD hanya berperan sebagai garda depan dalam aspek teknis dan administratif. Keputusan mengenai arah penataan jabatan, apakah akan diisi dengan mutasi, rolling, atau demosi, merupakan hak prerogatif Gubernur Bengkulu.
“Keputusan terkait mutasi, rolling maupun demosi merupakan kewenangan Gubernur,” kata Rusmayadi, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di kalangan aparatur sipil negara (ASN) mengenai siapa saja yang akan terkena pergeseran. Hingga keputusan final ditetapkan, BKD belum dapat memastikan nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi baru.
Rampungnya tahapan administrasi oleh BKD menjadi indikator bahwa proses penataan birokrasi tidak lagi sekadar wacana. Rangkaian uji kompetensi yang digelar beberapa waktu terakhir merupakan langkah standar untuk memetakan kapasitas dan kompetensi pejabat sebelum ditempatkan di posisi strategis.
Langkah selanjutnya, Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengkaji hasil rekomendasi dari BKD. Kajian ini menjadi dasar penentuan komposisi pejabat yang dianggap ideal untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Momentum ini dinilai penting karena menyangkut arah kebijakan dan efektivitas pelayanan publik ke depan. Sejumlah posisi eselon II dan III diperkirakan akan menjadi pusat perhatian dalam perombakan kali ini.
Meski demikian, masyarakat dan kalangan ASN diminta bersabar. Nama-nama pejabat yang akan dilantik atau dialih tugaskan baru akan diketahui setelah Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur diterbitkan dan diumumkan secara sah.