SELUMA — Sosialisasi aturan anyar pengelolaan aset ini digelar di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, dan dihadiri jajaran pengurus serta pengelola barang dari setiap perangkat daerah.
Gustianto menegaskan bahwa inventarisasi bukan sekadar pendataan administratif. Proses ini menjadi fondasi untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki informasi yang utuh, mulai dari lokasi, kondisi fisik, hingga status hukumnya.
Menurut Gustianto, data BMD yang akurat akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan dan kelancaran program pembangunan. Jika pendataan dilakukan asal-asalan, risiko persoalan administrasi di kemudian hari dinilai semakin besar.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Inventarisasi diperlukan agar keberadaan, kondisi, dan status setiap aset pemerintah dapat diketahui dengan jelas,” ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari rilis resmi Pemkab Seluma.
Wakil Bupati mengingatkan bahwa aset daerah merupakan penopang utama pelayanan publik. Karena itu, ia meminta setiap OPD terlibat aktif dalam pendataan, pencatatan, pemutakhiran data, hingga penatausahaan barang secara berkelanjutan.
“Jangan sampai ada aset daerah yang tidak jelas keberadaannya maupun status penggunaannya. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan dan penatausahaan secara baik,” tegas Gustianto.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi ajang penyamaan pemahaman antarperangkat daerah. Dengan acuan petunjuk teknis yang seragam, pelaksanaan inventarisasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri di tiap dinas.
Penerapan Perbup 41 Tahun 2025 juga diharapkan memperbaiki kualitas administrasi aset secara menyeluruh. Data yang lengkap dan diperbarui berkala akan memudahkan proses pengawasan, evaluasi, serta memperkuat transparansi pertanggungjawaban kepada publik dan auditor.
Pemkab Seluma menekankan agar aturan ini tidak berhenti pada seremoni sosialisasi. Implementasi di lapangan harus konsisten, sehingga sistem pengelolaan barang daerah menjadi lebih efektif, profesional, dan akuntabel.