BENGKULU — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan poster razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 adalah hoaks. Bantahan disampaikan lewat akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Kamis (17/9), yang menyebut klaim tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga membantah mengeluarkan edaran serupa.
Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Korlantas menegaskan klaim tersebut tidak benar. Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti yang tertulis dalam poster.
Poster yang beredar menyebut pemeriksaan akan menyasar sejumlah kategori kendaraan. Mulai dari yang menunggak pajak hingga yang bermasalah dengan kredit.
Logo Kepolisian Republik Indonesia dan APPI dicantumkan dalam poster tersebut. Kombinasi kedua logo itu membuat banyak pemilik kendaraan mengira razia benar-benar akan digelar.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno membantah pihaknya mengeluarkan edaran itu. Ia mengatakan sudah melakukan pengecekan untuk memastikan asal-usul pengumuman tersebut.
"Bukan (dari APPI) kalau edaran itu," ujar Suwandi kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (18/9).
Suwandi juga menemukan perbedaan pada materi poster yang beredar. Menurutnya, kop logo dalam poster tidak sama dengan yang biasa digunakan APPI.
"Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya," katanya.
Korlantas menjelaskan Bapenda atau Samsat di sejumlah daerah memang dapat melakukan kunjungan ke rumah wajib pajak. Kunjungan itu untuk pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan pajak kendaraan.
Kegiatan tersebut tidak bisa disamakan dengan razia maupun penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan. Dua hal itu berbeda secara prosedur dan dasar hukum.
Jika ada petugas yang datang ke rumah, masyarakat diminta meminta identitas dan surat tugas terlebih dahulu. Setelah itu, konfirmasi keabsahannya melalui kanal resmi instansi terkait.
Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang sebelum keabsahan petugas dipastikan. Kewajiban pajak kendaraan tetap perlu dipenuhi melalui layanan resmi.
Dalam unggahan yang sama, Korlantas meluruskan sejumlah narasi yang ada di poster hoaks tersebut.
Poin terakhir menegaskan posisi polisi dalam sengketa kredit kendaraan. Penarikan unit oleh debt collector bukan ranah kepolisian, dan tidak bisa dilakukan semaunya.
Bagi pemilik kendaraan yang menerima pesan atau poster serupa, langkah paling aman adalah mengecek langsung ke akun resmi Korlantas atau Samsat setempat. Jangan langsung percaya pada informasi yang mencatut logo instansi tanpa verifikasi.