KOTA BENGKULU — Direktur Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyusul aksi pembongkaran paksa lapak pedagang di kawasan Pantai Panjang pada Sabtu (2/6). Langkah ini dipicu oleh tindakan aparat yang dinilai arogan dan mengabaikan sisi kemanusiaan terhadap rakyat kecil.
Konflik agraria dan wewenang pengelolaan lahan ini memanas setelah sejumlah lapak yang sudah tertata rapi ikut dirobohkan secara sepihak. Padahal, para pedagang mengklaim memiliki izin meski terkendala proses perpanjangan akibat ketidaksiapan sistem birokrasi di tingkat daerah.
Jevi Sartika menyoroti kualitas birokrasi eselon II di lingkungan Pemkot Bengkulu yang dianggap tidak memahami prosedur administrasi dasar. Ia menemukan adanya surat dinas yang ditandatangani oleh pejabat dengan latar belakang instansi yang berbeda dari stempel yang digunakan.
“Asisten tanda tangan di surat Dinas Pariwisata kemudian pakai cap Setda. Belajar di mana pejabat itu? Ini menunjukkan kualitas birokrasi kita perlu dievaluasi,” tegas Jevi.
Kritik tersebut mencuat karena ketidakteraturan administrasi ini berdampak langsung pada nasib warga. Gemawasbi mengingatkan bahwa pejabat digaji dari pajak rakyat, sehingga sudah sepatutnya mereka melayani dan mengayomi, bukan justru menunjukkan kekuasaan kepada masyarakat yang sedang mencari nafkah.
Status lahan menjadi poin krusial dalam polemik ini. Pemkot Bengkulu disebut hanya memiliki wewenang sebagai pengelola Area Peruntukan Lain (APL), sementara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Panjang merupakan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Jevi mempertanyakan dasar hukum penertiban yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, penataan harus memiliki landasan kuat dan tidak bisa hanya berlindung di balik SK Gubernur, terutama jika mengacu pada Pergub Nomor 38 Tahun 2023 yang menetapkan penataan lokasi adalah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi.
“Setau kami dulu memang ada izin dari pemerintah provinsi dan saat ini sudah kadaluarsa. Kini pengelolaan area pantai panjang dekat bibir pantai sudah diserahkan ke Pemkot melalui SK Gubernur,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, melalui keterangan video yang beredar.
Aksi pembongkaran ini dianggap bertolak belakang dengan instruksi Presiden Prabowo yang menekankan dukungan penuh terhadap penguatan UMKM. Banyak pedagang kehilangan modal besar karena aset mereka dihancurkan tanpa adanya solusi relokasi yang manusiawi atau dialog yang persuasif.
“Rakyat kecil berjuang hidup dengan berjualan. Jika mau ditata, bisa digeser, bukan dihancurkan. Membangun pondok itu butuh modal besar bagi mereka,” ujar Jevi.
Ia juga menyoroti inkonsistensi surat peringatan yang diberikan kepada warga. Awalnya, aturan jarak lima meter dari breakwater disosialisasikan, namun mendadak berubah menjadi instruksi pembongkaran total dalam tempo hanya lima hari, yang dinilai sangat tidak adil bagi pedagang.
Hingga laporan ini disusun, jajaran petinggi Pemkot Bengkulu termasuk Plt Sekda Medy Pebriansyah, Drs Sehmi, hingga Wakil Walikota Ronny PL Tobing belum memberikan respon resmi terkait tuntutan evaluasi tersebut. Informasinya, internal Pemkot baru menggelar rapat tertutup untuk menyikapi gelombang protes publik yang terus meluas.