Warga Air Putih Bengkulu Utara Keluhkan Prosedur Balik Nama Sertifikat

Penulis: Yasir  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 15:18:10 WIB
Warga Desa Air Putih menyampaikan keluhan terkait prosedur balik nama sertifikat tanah.

BENGKULU UTARA — Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ir. Rizal Sitorus, melaksanakan agenda reses masa sidang I di Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (3/5/2026) ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan persoalan krusial, mulai dari administrasi pertanahan hingga akses ekonomi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Edi Putra, unsur Tripika Kecamatan Marga Sakti Sebelat, serta jajaran kepala desa dari wilayah sekitar. Rizal Sitorus, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra, mencatat sejumlah poin utama yang menjadi hambatan pembangunan di tingkat desa, khususnya di wilayah Air Putih dan sekitarnya.

Kendala Balik Nama Sertifikat Hambat Akses Modal

Persoalan agraria menjadi isu yang paling mendominasi jalannya dialog. Kepala Desa Air Putih, Bambang Syahrial, memaparkan bahwa banyak warga di wilayahnya menghadapi kesulitan saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Prosedur yang ada saat ini dinilai masih sangat membebani masyarakat, baik dari sisi birokrasi maupun biaya.

“Hal ini berdampak pada rendahnya capaian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di desa, karena banyak sertifikat masih atas nama pemilik lama. Selain itu, kondisi ini juga menyulitkan masyarakat dalam mengakses permodalan di perbankan,” ujar Bambang Syahrial dalam forum tersebut.

Bambang berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk mempermudah proses administrasi ini. Menurutnya, status kepemilikan tanah yang valid merupakan syarat mutlak bagi warga untuk mendapatkan suntikan modal usaha dari lembaga keuangan resmi.

Beban Biaya Roya dan Perbaikan Infrastruktur Jalan

Selain masalah balik nama, warga juga menyoroti adanya beban biaya berulang saat berurusan dengan pihak perbankan. Salah satu yang dikeluhkan adalah proses roya atau penghapusan hak tanggungan setelah pelunasan kredit, yang seringkali dianggap memberatkan debitur kecil di pedesaan.

Di sektor pembangunan fisik, masyarakat mendesak percepatan perbaikan infrastruktur jalan. Akses jalan yang memadai dinilai menjadi kunci utama dalam menekan biaya logistik hasil pertanian warga. Selain infrastruktur, usulan lain yang mengemuka mencakup sektor berikut:

  • Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di tingkat dasar.
  • Kemudahan akses bantuan modal bagi pelaku UMKM desa.
  • Penguatan fasilitas kesehatan di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Rizal Sitorus menegaskan bahwa seluruh usulan warga telah dicatat dan akan diperjuangkan dalam pembahasan anggaran di tingkat legislatif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan DPRD untuk memastikan program pembangunan tepat sasaran.

Agenda reses ini ditutup dengan komitmen dari lembaga legislatif untuk segera mengoordinasikan kendala administrasi pertanahan tersebut dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perbankan di Bengkulu Utara.

Reporter: Yasir
Back to top