16 Paket Makanan Rp600 Juta di Dinkes Bengkulu Selatan Bermasalah, Realisasi Tercatat Sebelum Kontrak Ditandatangani

Penulis: Yasir  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 13:18:59 WIB
paket pengadaan makanan Dinkes Bengkulu Selatan tercatat sebelum kontrak ditandatangani.

BENGKULU SELATAN — Sebanyak 16 paket pengadaan jasa makanan dan minuman di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan dengan total anggaran Rp600 juta tercatat telah masuk dalam Tracking Data Realisasi sistem E-Katalog per Kamis (14/5/2026). Namun, konfirmasi dari pejabat di internal dinas menunjukkan bahwa dokumen kontrak untuk paket tersebut belum ada.

Seluruh paket pengadaan itu disebut mengarah pada satu penyedia rumahan bernama Helvi Nopriana. Pemerhati publik menyoroti dugaan bahwa penyedia tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Jasa Boga maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Paket Pengawasan Izin Pangan, Vendor Tak Punya Sertifikat

Salah satu paket yang paling disorot adalah Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sub Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Ironisnya, Dinkes yang memiliki otoritas membina dan mengawasi izin pangan justru memproses menu dari penyedia yang tidak memiliki sertifikat tersebut.

Selain soal legalitas, harga menu hidangan utama berupa lauk pilihan ikan, ayam, daging, atau telur yang dilengkapi sayur asem rumahan dinilai terlalu tinggi, yakni Rp45.000 per kotak. Angka itu dianggap tidak wajar untuk skala usaha rumahan yang belum terbebani biaya standardisasi laboratorium higienis maupun pajak restoran resmi.

Pejabat Dinkes: Kontrak Belum Pernah Ditandatangani

Apriza, salah satu pejabat teknis di Dinkes Bengkulu Selatan, menegaskan bahwa dari sisi bidang yang dipimpinnya, proses penandatanganan kontrak untuk pengadaan mamin tersebut belum pernah dilakukan.

"Terkait hal di atas, untuk saat ini bidang kami belum melakukan kontrak terkait dengan makmin dan lainnya," ujar Apriza saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Apriza menyatakan akan segera mengambil tindakan internal, termasuk melaporkan ke atasan langsung dan mengevaluasi vendor tersebut. "Kalau memang sudah ada kontrak, kami akan mengusulkan untuk memilih vendor yang sudah memenuhi persyaratan demi menghindari risiko yang tidak diinginkan," tambahnya.

Konfirmasi serupa datang dari Lensi, perwakilan bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), yang menyatakan secara singkat bahwa kegiatan pengadaan mamin di bidangnya memang belum berjalan.

Maladministrasi dan Potensi Pemeriksaan APIP

Munculnya 16 paket dalam Tracking Data Realisasi elektronik tanpa dokumen kontrak fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika proses pencatatan realisasi ini dipaksakan berlanjut tanpa pemenuhan syarat sertifikasi dan ikatan kontrak yang sah, hal ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan serius bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari PPK dan pihak penyedia Helvi Nopriana mengenai alasan di balik berjalannya sistem e-katalog yang mendahului kontrak fisik tersebut.

Reporter: Yasir
Sumber: penarafflesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top