KOTA BENGKULU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ahli waris, Pemkot Bengkulu, dan Komisi III DPRD Kota Bengkulu belum membuahkan titik terang. Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, mengakui penyelesaian kasus ini masih panjang.
"Hari ini kita mencoba menarik benang kusut soal masalah SDN 62 dihadiri ahli waris dan Pemkot kita coba menengahi," ujar Marliadi, Senin (18/5/26).
Marliadi menyebut ada perbedaan persepsi yang cukup kuat antara kedua belah pihak, terutama menyangkut aspek hukum dan status aset daerah. Untuk itu, pertemuan lanjutan akan digelar agar data-data yang diperdebatkan bisa diselaraskan.
"Memang ada persepsi permasalahan-permasalahan hukum, aset, kita akan duduk bersama lagi nanti mencari titik temu agar bisa diselesaikan dengan baik," lanjut Marliadi.
Terkait desakan ganti rugi, Marliadi mengingatkan bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus melewati birokrasi dan regulasi keuangan yang ketat, termasuk masuk dalam mekanisme penganggaran resmi pemerintah.
"Keputusan finalnya kita selesaikan ini dengan sebaik-baiknya. Kalau bakal ada pembayaran itu masih panjang, ada penganggaran dan sebagainya itu masih panjang," tandasnya.
Sengketa ini sudah berlarut-larut selama bertahun-tahun dan sempat bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada 2023 lalu, MA memutuskan ahli waris sebagai pemilik sah lahan SDN 62 dan memerintahkan Pemkot Bengkulu membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar.
Namun, hingga kini Pemkot Bengkulu belum juga melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kuasa ahli waris, Jevi Sartika SH, menyatakan pihaknya akan tetap melayangkan somasi jika tidak ada kepastian.
"Kita sudah lama menunggu, kalau diulur-ulur terus dengan alasan ini itu, kapan lagi mau dibayar? Apa keputusan MA masih kurang untuk mereka patuh dengan hukum?," tegas Jevi.