REJANG LEBONG — BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong dalam pengadaan barang untuk sekolah swasta. Barang-barang tersebut, termasuk laptop dan proyektor, dianggarkan pada pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin, padahal seharusnya masuk ke pos Belanja Barang dan Jasa.
Kesalahan ini terungkap dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025. Laporan itu menyoroti pengadaan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat tidak boleh dikategorikan sebagai belanja modal.
Pengadaan dengan nilai terbesar dalam temuan ini adalah laptop Axioo Chromebook untuk SD Muhammadiyah 5. Total kesalahan penganggaran yang ditemukan BPK mencapai Rp 155,82 juta.
Menurut BPK, barang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, seperti sekolah swasta, harus dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Klasifikasi yang salah ini berpotensi mempengaruhi akurasi laporan keuangan daerah.
Kesalahan klasifikasi anggaran ini tidak hanya soal administratif. BPK menilai hal ini dapat mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Belanja modal yang seharusnya dicatat sebagai aset tetap, kini tercampur dengan barang yang akan diserahkan ke pihak lain.
Laporan hasil pemeriksaan BPK telah diserahkan ke DPRD Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti. Biasanya, temuan seperti ini akan menjadi bahan rekomendasi agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan me