Aturan Ekspor SDA Baru Mengancam Bisnis Batu Bara, GEMS Siapkan Langkah Penyelamatan

Penulis: Saiful  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:56 WIB
Pemerintah tetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal komoditas strategis mulai 1 Juni 2026.

BENGKULU — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA yang akan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya eksportir komoditas strategis. Aturan ini mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).

Dalam tahap awal yang mulai berlaku 1 Juni 2026, seluruh ekspor komoditas tersebut wajib melalui pintu DSI. Kebijakan ini diselaraskan dengan PP No. 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) masuk 100 persen ke dalam negeri.

Pemerintah mengklaim langkah ini untuk memperkuat pengawasan ekspor, memberantas praktik under invoicing, dan mengoptimalkan penerimaan devisa negara.

GEMS Masih Hitung Dampak, Fokus pada Adaptasi Kontrak

Corporate Secretary GEMS, Sudin, menyatakan perseroan masih melakukan penelaahan terhadap arah kebijakan tersebut. "Perseroan sedang melakukan penelaahan terhadap rencana kebijakan pemerintah dan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melaksanakan mekanisme pelaksanaan ekspor yang akan berlaku secara penuh pada tanggal 1 Januari 2027," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (29/5/2026).

Hingga saat ini, GEMS belum merinci dampak langsung kebijakan terhadap kinerja keuangan. Namun, emiten tambang batu bara ini terus memantau perkembangan aturan untuk menganalisis potensi pengaruh terhadap kelangsungan usaha, operasional, kondisi keuangan, hingga hubungan kontraktual dengan pelanggan.

Mitigasi Awal: Evaluasi Bisnis Berkala

Untuk tahap awal yang berlaku Juni 2026, GEMS telah menyiapkan strategi mitigasi. Perseroan akan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh aspek bisnis agar lebih siap menghadapi implementasi penuh pada awal 2027.

"Terkait strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, Perseroan sedang melakukan rencana mitigasi dalam menyikapi tahap awal kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan," tulis manajemen.

Respons ini muncul setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi terkait pemberitaan rencana pembentukan BUMN Khusus Ekspor dan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA. Langkah GEMS menjadi indikasi awal bagaimana perusahaan tambang skala besar bersiap menghadapi perubahan drastis dalam tata niaga ekspor nasional.

Reporter: Saiful
Sumber: kabarbursa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top