LEBONG — Kebahagiaan pernikahan Moh Rere Valentino Zantohar dan Intan Dwita di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Senin lalu, langsung berlipat. Tak hanya sah secara agama dan negara, mereka pulang dengan membawa KK dan KTP elektronik baru yang sudah tercatat status perkawinannya.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Lemeu, A. Sumardi, dan disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan Uram Jaya. Proses yang biasanya memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu itu rampung dalam hitungan jam setelah ijab kabul.
Program ini merupakan akronim dari sistem pelayanan terpadu antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong dengan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuannya memangkas birokrasi pembaruan data kependudukan bagi warga yang baru menikah.
Sebelum ada inovasi ini, pasangan pengantin harus mendatangi kantor Disdukcapil secara terpisah untuk mengubah status dari 'Belum Kawin' menjadi 'Kawin Tercatat'. Kini, data pernikahan yang tercatat di KUA langsung terintegrasi dengan sistem Disdukcapil sehingga dokumen baru bisa langsung dicetak.
Kepala Desa Lemeu, A. Sumardi, mengatakan bahwa kehadiran program ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan baru. "Dokumen kependudukan yang langsung diperbarui pada hari pernikahan memberikan kemudahan bagi pasangan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keluarga selanjutnya," ujarnya.
Status perkawinan yang tercatat resmi di KK dan KTP menjadi syarat penting untuk berbagai urusan. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan anak, perbankan, hingga pengurusan dokumen keluarga lainnya seperti akta kelahiran anak nantinya.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah desa, KUA, dan Disdukcapil. Penyerahan dokumen oleh Kepala Desa Lemeu yang didampingi Kepala KUA Kecamatan Uram Jaya menjadi simbol kolaborasi pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Pemerintah Kabupaten Lebong menargetkan seluruh pasangan yang melangsungkan pernikahan di wilayahnya bisa merasakan layanan serupa. Inovasi PADUKAN SMATEN BLAU dinilai efektif memangkas waktu, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang berulang kali ke kantor pelayanan hanya untuk mengubah status perkawinan. Setelah akad nikah tercatat secara resmi, data kependudukan pasangan langsung diperbarui dan dokumen baru diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.