KOTA BENGKULU — Operasi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di Bengkulu masih terus berlanjut. Kepala KPPBC Bengkulu, Nazwar, mengungkapkan bahwa selain rokok, pihaknya juga mengamankan 569,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai jenis psikotropika seperti Synthetic Canabinoid, Alprazolam, dan Cloazepam.
"Total penerimaan sanksi administrasi berupa denda dari pelanggaran di bidang cukai mencapai Rp654,23 juta," kata Nazwar di Kota Bengkulu, Jumat.
Sebagian besar barang ilegal tersebut disita dari ekspedisi barang yang masuk dari luar wilayah Provinsi Bengkulu. Modus yang paling sering digunakan pelaku adalah memanfaatkan jasa titipan dan pembelian secara daring untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan data KPPBC, sepanjang Oktober 2024 hingga awal Desember 2025, total rokok ilegal yang disita mencapai 5.395.452 batang dan MMEA sebanyak 1.180 liter. Wilayah dengan temuan terbanyak meliputi Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.
Nazwar menegaskan komitmen instansinya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Operasi bersama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bengkulu.
"Kami terus melakukan peningkatan operasi gempur rokok ilegal dan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bersama-sama menekan peredarannya," ujarnya.
Ia juga mengimbau para pedagang di Provinsi Bengkulu untuk tidak menjual rokok ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, barang tersebut merugikan negara dan pelaku terancam denda hingga jutaan rupiah.