BENGKULU — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyitaan massal terhadap 21.801 unit motor listrik hasil pengadaan BGN tidak akan dilakukan. Pasalnya, barang-barang tersebut sudah tersebar di berbagai wilayah dan sebagian telah digunakan oleh SPPG di lapangan.
"Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief, Kamis (4/6).
BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana menggelontorkan dana lebih dari Rp1 triliun untuk pengadaan puluhan ribu motor listrik. Seluruh dana tersebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang kini menjadi sorotan Kejagung.
Dalam laman resmi Kejagung disebutkan PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. "Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," tulis lembaga tersebut.
Melalui katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pengadaan ini. Pertama, Emmo JVX GT yang dibanderol Rp49,95 juta dengan status pre-order 75 hari. Kedua, Emmo JVH Max seharga Rp48,84 juta dengan periode pemesanan yang sama.
Menariknya, Dadan Hindayana sebelumnya mengklaim harga pembelian motor listrik tersebut justru di bawah pasaran. Ia menyebut BGN mendapat harga Rp42 juta per unit, lebih murah dari harga normal Rp52 juta. "Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.
Syarief menjelaskan tim penyidik saat ini lebih fokus menelusuri jejak pengadaan ketimbang menyita barang yang sudah tersebar. "Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu," ucap dia.
Proses pencarian barang bukti tetap berjalan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung lainnya. Kejagung juga masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara akibat praktik mark up dalam proyek pengadaan motor listrik BGN tersebut.