138 Perusahaan Tambang di Bengkulu Terancam Tak Bisa Perpanjang Izin, Syarat Lunas Pajak Galian C Jadi Kunci

Penulis: Yasir  •  Senin, 08 Juni 2026 | 16:25:01 WIB
Dinas ESDM Bengkulu menegaskan izin tambang hanya diperpanjang jika perusahaan lunas pajak daerah.

BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas ESDM memastikan tidak akan memperpanjang izin usaha pertambangan bagi korporasi yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran administratif sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan.

Hampir 70 Perusahaan Hadapi Masa Kedaluwarsa Izin

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, mengungkapkan bahwa dari total 138 perusahaan pemegang IUP dan SIPB, hampir 50 persen di antaranya akan segera berakhir masa berlaku izinnya dalam waktu dekat. Kondisi ini mendorong pemprov untuk melakukan evaluasi ketat terhadap kepatuhan administrasi masing-masing perusahaan.

"Dari total 138 pemegang IUP dan SIPB yang ada di Bengkulu, hampir 50 persen izin mereka akan berakhir dalam waktu dekat. Sehingga, perlu segera dilakukan evaluasi dan pemenuhan persyaratan administrasi," kata Rico.

Surat Keterangan Lunas Pajak Jadi Syarat Mutlak

Dinas ESDM telah mengirimkan surat edaran ke seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu. Isinya meminta jajaran pemda setempat untuk memastikan setiap perusahaan yang hendak memperpanjang izin telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan, tanpa terkecuali.

Salah satu dokumen yang paling krusial adalah surat keterangan lunas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang lebih dikenal dengan pajak galian C. Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban finansialnya kepada daerah.

"Kami meminta pemerintah kabupaten dan kota memastikan perusahaan telah melunasi kewajiban pajaknya. Surat keterangan lunas pajak galian C menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan saat mengajukan perpanjangan izin," tegas Rico.

Izin Hangus Otomatis Jika Terlambat Urus Perpanjangan

Rico juga memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha tambang agar tidak menunda proses pengurusan masa berlaku izin. Regulasi yang berlaku menyebutkan bahwa izin yang telah habis masa berlakunya secara otomatis hangus dan tidak dapat lagi diperpanjang.

"Jika IUP sudah mati atau masa berlakunya habis, maka tidak bisa lagi dilakukan perpanjangan. Perusahaan terpaksa harus mengajukan izin baru dan mengikuti seluruh prosedur serta persyaratan ketat yang berlaku," pungkas Rico.

Konsekuensinya, perusahaan yang telat mengurus perpanjangan harus memulai proses dari awal dan kembali menjalani seluruh tahapan birokrasi yang panjang.

Dampak ke Pendapatan Daerah

Langkah pengawasan yang diperketat ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjadi strategi pemprov untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Kepatuhan korporasi dalam membayar pajak secara langsung berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi Bengkulu.

Dengan kelengkapan dokumen dan kepastian pelunasan pajak, proses perpanjangan izin diharapkan berjalan lebih cepat tanpa hambatan administratif. Pemprov Bengkulu pun berharap tingkat kepatuhan para pelaku usaha dapat meningkat drastis melalui pengawasan yang semakin ketat ini.

Reporter: Yasir
Sumber: betv.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top