Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar, Modus CSR dan Komitmen Proyek

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:45:31 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa menerima suap Rp10,7 miliar terkait proyek dan perizinan.

BENGKULU — Jaksa KPK Ikhsan dan Tonny Frengky membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ernawati. Dalam surat dakwaan, Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan mewajibkan pengusaha yang mengurus perizinan di Pemkot Madiun menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Dana CSR Palsu untuk Proyek TPA Winongo

Modus pertama yang diungkap jaksa adalah pemerasan berkedok dana CSR untuk proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo. Total dana yang berhasil dikumpulkan melalui skema ini mencapai Rp1,7 miliar.

"Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto," ujar jaksa Ikhsan di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia. Keduanya diduga menyerahkan Rp600 juta setelah perusahaan mereka mengurus izin pembangunan perumahan dan rumah sakit. Uang itu ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR.

Jaksa mengungkap, Maidi awalnya meminta Rp900 juta. Namun, setelah negosiasi, angka tersebut disepakati sebesar Rp600 juta. "Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat," kata jaksa.

Pemerasan Rp1,1 Miliar dan Ancaman Izin Ditunda

Kasus serupa menimpa Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Maidi diduga meminta dana CSR Rp1,1 miliar saat proses perizinan perumahan milik Joko mengalami keterlambatan. Ketika Joko menyatakan hanya sanggup membayar Rp400 juta, jaksa mengutip pernyataan Maidi: "ora iso, tetep 1,1 miliar."

Akibatnya, proses perizinan ditunda hingga Joko menyanggupi permintaan tersebut. Pada November 2025, Joko menyerahkan Rp400 juta, dengan sisa Rp700 juta dijanjikan setelah seluruh izin terbit. Selain itu, Maidi juga diduga memerintahkan pemungutan dana Rp350 juta dari Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih yang sama.

Gratifikasi Rp9 Miliar dari Proyek PUPR

Selain pemerasan, Maidi bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, didakwa menerima gratifikasi berupa commitment fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR. Nilai dugaan gratifikasi yang dibacakan jaksa mencapai lebih dari Rp9 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui pengaturan proyek yang melibatkan dinas tersebut.

Praktik ini dinilai jaksa bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020.

Jeratan Pasal dan Nasib Terdakwa

Atas perkara pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto—pihak swasta kepercayaan Maidi—dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP. Sementara untuk perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (frd/gil)

Reporter: Sutomo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top