Kabupaten Bengkulu Utara Terima Dana Rp9,7 Miliar untuk Perhutanan Sosial, Dokumen IAD Disiapkan

Penulis: Yasir  •  Senin, 22 Juni 2026 | 14:13:31 WIB
Kabupaten Bengkulu Utara menerima dana Rp9,7 miliar untuk pengembangan perhutanan sosial melalui tiga kawasan utama.

BENGKULU UTARA — Alokasi dana yang mencapai hampir Rp10 miliar ini akan menyasar tiga kawasan perhutanan sosial di Bengkulu Utara. Di dalam ketiga kawasan tersebut, terdapat sembilan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ditetapkan sebagai penerima manfaat langsung. Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setdakab Bengkulu Utara, Wahidu Syawal, menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada penyusunan dokumen IAD.

“Kita saat ini terus mematangkan persiapan program dalam pengembangan hutan sosial tersebut,” ujar Wahidu Syawal.

Apa Itu Dokumen IAD dan Mengapa Penting?

Dokumen IAD bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen ini merupakan acuan utama yang memuat profil wilayah, peta kawasan hutan yang akan dikelola, hingga profil lengkap kelompok pengelola. Pelaksanaan program IAD sendiri merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Wahidu menjelaskan, regulasi tersebut mengamanatkan kolaborasi lintas sektor. Tujuannya mempercepat target pengelolaan hutan sosial secara holistik, integratif, tematik, dan spasial. Artinya, pendekatan ini tidak hanya soal izin kelola, tetapi bagaimana hutan bisa menjadi motor ekonomi desa sekaligus menjaga kelestarian.

Jadwal Pengesahan dan Target ke Depan

Pemerintah daerah menargetkan dokumen IAD akan rampung dan disahkan pada 25 Juni 2026 mendatang. Proses ini dinilai krusial karena menjadi syarat pencairan dana dan dimulainya program di lapangan. Dengan pendanaan Rp9,7 miliar, diharapkan skala usaha perhutanan sosial di Bengkulu Utara bisa meningkat signifikan.

“Dokumen IAD akan disahkan pada 25 Juni 2026 mendatang, sehingga program ini berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua,” pungkas Wahidu.

Dampak bagi Kelompok Usaha dan Warga Sekitar Hutan

Sembilan KUPS yang akan menerima manfaat berasal dari tiga kawasan berbeda. Mereka akan mendapatkan pendampingan, akses permodalan, dan penguatan kapasitas untuk mengelola hasil hutan bukan kayu, agroforestri, atau ekowisata. Program ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.

Bagi warga yang selama ini bergantung pada kawasan hutan, program ini membuka peluang legalitas usaha. Dengan adanya dokumen IAD, pemerintah bisa memastikan pengelolaan berkelanjutan dan mencegah praktik perambahan liar yang kerap terjadi.

Reporter: Yasir
Sumber: radarutara.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top