648 Hektare Lahan Tambang di Bengkulu Terbengkalai, 40 Lubang Raksasa Menganga Tanpa Reklamasi

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:08:31 WIB
Lubang tambang terbuka seluas 648 hektare di Bengkulu ditemukan belum direklamasi.

BENGKULU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup Genesis menemukan fakta mengejutkan di tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu. Dari total konsesi sembilan perusahaan tambang batu bara seluas 9.722,10 hektare, tim monitoring mendapati 648,34 hektare lahan belum direklamasi. Selain itu, terdapat 40 lubang tambang terbuka dan danau bekas galian seluas 39,94 hektare yang dibiarkan begitu saja setelah izin perusahaan berakhir.

Monitoring 12 Hari di Tiga Kabupaten

Tim Genesis melakukan pemantauan pada 7 hingga 19 Januari 2026. Analisis spasial menggunakan citra satelit dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma. Direktur Genesis, Agi Ade Saputra, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar angka statistik belaka.

"Angka-angka tersebut menjadi indikator kuat bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang diduga belum dilaksanakan secara tuntas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," tegas Agi dalam keterangannya.

Kewajiban Reklamasi Diatur Ketat dalam UU

Secara hukum, setiap pemegang izin pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96C dan Pasal 100. Perusahaan diwajibkan menyusun rencana reklamasi, memulihkan lahan, serta menempatkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab jika kewajiban tidak dipenuhi.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 juga menegaskan bahwa reklamasi harus dilakukan secara progresif selama kegiatan operasi berlangsung. Artinya, setiap bukaan lahan wajib segera dipulihkan tanpa menunggu seluruh aktivitas tambang selesai.

Vegetasi Alami Bukan Bukti Reklamasi

Temuan Genesis menunjukkan bahwa sebagian besar area bekas tambang ditumbuhi vegetasi suksesi alami. Namun secara hukum, keberadaan tanaman alami tidak otomatis dianggap sebagai keberhasilan reklamasi. Regulasi mengharuskan adanya revegetasi terencana, pengelolaan lapisan tanah pucuk (top soil), stabilisasi lereng, serta verifikasi pemerintah.

Di salah satu konsesi, tim menemukan sekitar tiga hektare vegetasi kayu campuran. Setelah dianalisis menggunakan citra satelit time series, kawasan tersebut ternyata telah berhutan sejak sebelum aktivitas pertambangan berlangsung. Vegetasi itu bukan hasil reklamasi, melainkan area yang memang tidak pernah dibuka untuk kegiatan tambang.

Ancaman Lingkungan dan Langkah Selanjutnya

Lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi berpotensi menimbulkan bahaya bagi warga sekitar. Air yang menggenang di lubang galian juga dapat menjadi sumber penyakit dan merusak ekosistem setempat. Genesis mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan tambang maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu terkait temuan ini. Namun, publik menunggu langkah konkret untuk memastikan lahan-lahan kritis tersebut segera dipulihkan.

Reporter: Fajar
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top