JAKARTA — Sepanjang semester pertama 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar 11 kali sidang pengucapan putusan atau ketetapan. Dari sidang-sidang itu, MK mengabulkan 19 permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah undang-undang.
Informasi ini disampaikan melalui Instagram resmi MK di Jakarta, Senin. Permohonan yang dikabulkan mencakup UU Pendidikan Tinggi, UU Pers, UU Rumah Susun, UU Hukum Acara Pidana, UU Penyandang Disabilitas, UU Pemberantasan Tipikor, UU Pemilu, UU Advokat, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Administrasi Pemerintahan, serta UU Kesehatan.
Salah satu putusan yang menarik perhatian adalah permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK mengabulkan uji materiil terhadap UU Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pemilu paling sedikit 30 persen. Putusan ini diucapkan pada 25 Mei 2026.
Selain itu, MK juga memutuskan perkara nomor 139/PUU/XXIII/2025 terkait pembayaran manfaat pensiun. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026 itu, MK menyatakan dana manfaat pensiun yang dibayarkan secara sukarela dapat dicairkan sekaligus atau bertahap.
Berikut rincian 19 putusan yang dikabulkan MK sepanjang Januari hingga Juni 2026:
Seluruh putusan ini memiliki implikasi langsung terhadap sistem hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah, termasuk Bengkulu, perlu mencermati perubahan norma yang dihasilkan dari putusan-putusan MK tersebut.