Ekonomi Rejang Lebong Tumbuh, DPMPTSP Catat 3.754 Izin Usaha Terbit Sejak 2024 Didominasi Pelaku Mikro

Penulis: Yasir  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 12:37:01 WIB
izin usaha telah diterbitkan DPMPTSP Rejang Lebong sejak awal 2024, didominasi usaha mikro.

REJANG LEBONG — Sebanyak 3.723 dari total 3.754 izin yang keluar merupakan usaha mikro kategori risiko rendah. Angka ini menunjukkan tren positif keberanian masyarakat memulai kegiatan produktif secara mandiri meski masih dalam skala kecil.

"Melihat banyaknya usaha yang bermunculan di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan tren positif dan menjadi indikator bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat terus mengalami perbaikan," kata Agus di Rejang Lebong, Senin.

Rincian Izin: Mikro Mendominasi, Usaha Besar Hanya Tiga

Data DPMPTSP merinci, selain ribuan izin usaha mikro, terdapat 13 perizinan untuk usaha kecil, lima usaha menengah, dan tiga usaha kategori besar. Agus menekankan dominasi sektor mikro mencerminkan perekonomian yang tumbuh dari akar rumput.

"Banyaknya usaha yang bermunculan menunjukkan adanya keberanian masyarakat untuk membuka usaha, walaupun mayoritas masih dalam skala rendah atau mikro," ujarnya.

Pemkab Sediakan Layanan Gratis di Mal Pelayanan Publik

Untuk menjaga momentum ini, pemerintah daerah menyediakan layanan pengurusan izin gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong. Gedung eks RSUD Rejang Lebong kini menjadi pusat layanan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas tanpa dipungut biaya.

"Pelaku usaha mengurus perizinan masing-masing di Kantor Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong secara gratis," kata Agus.

Dorong Pelaku Mikro Naik Kelas ke Skala Menengah

DPMPTSP tidak hanya berhenti pada penerbitan izin. Agus menyebut pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk memperkuat inovasi dan mengembangkan skala kegiatan ekonomi secara bertahap. Targetnya, usaha mikro bisa naik kelas menjadi usaha kecil dan menengah.

Penguatan kapasitas usaha dinilai penting agar kontribusi terhadap perekonomian daerah semakin besar. Pemerintah daerah berharap pelaku usaha mikro yang telah memiliki legalitas dapat meningkatkan kapasitasnya secara bertahap hingga ke skala besar.

Kemudahan memperoleh legalitas usaha menjadi salah satu upaya Pemkab Rejang Lebong dalam membangun iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat.

Reporter: Yasir
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top